Berita

Tak Punya Biaya, Pemulangan Jenazah TKI Tertunda

Author

Mataram,  – Koordinator Advokasi Keadilan untuk TKI (AKUT), Saleh mengatakan, Ratih Purwatih Binti Muhammad Saleh salah seorang TKW asal RT 1 RW 7 Desa Montong Kecamatan Utan, Sumbawa, belum bisa dipulangkan karena pihak keluarga belum memiliki biaya pemulangan sebesar Rp. 18 juta.
Dari keterangan pihak keluarga, Ratih berangkat menjadi TKW 2006 lalu melalui PT Yomba Cabang Sumbawa.Ia meningga l5 Mei 2012 lalu, namun jenazahnya masih ditahan di Rumah Sakit King Pahat Jeddah, Arab Saudi.
Beberapa media lokal NTB menulis, setelah berapa lama bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, ia menikah dengan warga Indonesia yang juga bekerja di Arab. Setelah menikah selama dua tahun, masa kerja dan kontraknya dengan PJTKI itupun habis namun ia tetap berada di sana.
Karena habis masa kerjanya, ia ikut bersama suaminya. Ia sendiri tidak berani menyebut kalau Ratih TKW ilegal karena harus memastikan dari keterangan PJTKI yang memberangkatkan. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap PJTKI tersebut.“Selama tinggal bersama suaminya, ia mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit Jeddah.
Karena keluarga tidak punya biaya sebesar 18 juta untuk pemulangan jenazah, sampai sekarang jenazahnya masih ada di RS King Pahat Jeddah. Ironisnya pihak keluarga sampai saat ini tidak tahu bagaimana sakitnya, kemudian siapa yang bertanggung jawab. Tapi pihak Konsulat Jeddah atas nama Raufi mememinta dana sebesar 18 juta untuk biaya pemulangan.
Untuk mengurus dan mengupayakan pemulangan jenazah itu pihak keluarga sendiri sudah meminta bantuan ke Disnaker setempat namun belum direspon. Karena tak kunjung direspon, ada rencana mengadu ke Disnaker NTB namun mereka belum ada biaya.
Terkait itu, pihaknya meminta pemerintah dan BP3TKI di daerah untuk membantu pemulangan almarhumah karena pihak keluarga tidak mampu.

Selain itu, pihaknya akan mendesak Pemprov NTB untuk meminta pertanggung jawaban KBRI dan Kemenlu untuk mengusut dugaan kekerasan terhadap TKW itu serta menyelesaikan pengurusan hak dan kewajibannya. Karena sampai saat ini, pihak keluarga belum menerima informasi secara formal dari KBRI dan pemerintah terkait persoalan yang dihadapi TKW asal Utan-Sumbawa ini.

Tulisan ini ditandai dengan: jenazah TKI Panduan pemulangan Jenazah TKI 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.