Hak TKI dalam UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKILN

  1. Hak untuk bekerja di luar negeri
  2. Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri.
  3. Hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  4. Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
  6. Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
  7. Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama penempatan di luar negeri.
  8. Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal dan hak untuk memperoleh naskah perjanjia kerja yang asli.

Hak TKI dalam Kovensi PBB 1990  tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggotanya

  1. Bebas meninggalkan negara manapun termasuk negara asal dan berhak kembali ke negara asalnya (Pasal 8)
  2. Hak hidup dilindungi hukum (Pasal 9)
  3. Tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan hukum yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat (Pasal 10)
  4. Tidak boleh diperbudak/diperhamba atau melakukan kerja paksa (Pasal 11)
  5. Berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 12)
  6. Berhak atas kebebasan berekspresi baik secara lisan, tulisan (Pasal 13)
  7. Berhak bebas berkomunikasi dengan keluarga dan urusan pribadinya (Pasal 14)
  8. Berhak atas harta bendanya (Pasal 15)
  9. Berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi (Pasal 16)
  10. Berhak atas perlakuan manusiawi apabila kebebasannya dirampas (Pasal 17)
  11. Memiliki hak yang setara dengan warga negara dari negara tujuan dihadapan pengadilan dan tribunal (Pasal 18)
  12. Tidak boleh dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku atas suatu tindak pidana karena tindakan atau kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum nasional dan internasional pada saat dilakukan tindakan tersebut (Pasal 19)
  13. Tidak di penjara atas dasar kegagalan memenuhi suatu kewajiban perjanjian (Pasal 20)
  14. Mendapat perlindungan atas dokumen dibawanya, untuk tidak disita, dihancurkan kecuali oleh aparat pemerintah yang berwenang (Pasal 21)
  15. Tidak menjadi sasaran pengusiran massal (Pasal 22)
  16. Memperoleh pilihan meminta perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik dari negara asalnya atau negara yang mewakili kepentingan negara asalnya (Pasal 23)
  17. Diakui dihadapan hukum (Pasal 24)
  18. Mendapat hak yang sama dengan warga negara-negara tujuan dalam hal penggajian (Pasal 25)
  19. Mendapat hak-hak dan syarat kerja yang layak, meliputi jam kerja layak, uang lembur, istirahat mingguan, liburan dengan dibayar, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan saat PHK, usia minimum dan syarat kerja lain sesuai praktik hukum nasional (Pasal 25)
  20. Menikmati perlakuan yang sama dengan warga negara di negara tujuan kerja dalam hal jaminan sosial (Pasal 27)
  21. Berhak atas perawatan kesehatan yang mendesak untuk kelangsungan hidup (Pasal 28)
  22.  Anak pekerja migran berhak atas nama, pendaftaran kelahiran dan kewarganegaraan (Pasal 29)
  23.  Anak pekerja migran berhak atas akses pada pendidikan dasar (Pasal 30)
  24. Memindahkan pendapatan, barang-barang pribadi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara yang bersangkutan (Pasal 32)
  25.  Informasi atas hak dan kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya (Pasal 33)

Hak TKI Menurut Konvensi ILO 189

Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

  1. Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pembukaan ; Pasal 3).
  2. Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja : kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak, penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11)
  3. Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5).
  4. Ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak (Pasal 6).

Informasi Mengenai Syarat dan Ketentuan Kerja

Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis. (Pasal 7).

Jam Kerja

  1. Langkah-langkah yang ditujukan untuk menjamin perlakuan sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkenaan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan berbayar (Pasal 10).
  2. Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (Pasal 10).
  3. Peraturan jam siaga (jangka waktu di mana pekerja rumah tangga tidak bebas.
  4. Menggunakan waktu mereka sekehendak mereka dan diharuskan untuk tetap melayani.
  5. Rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan panggilan) (Pasal 10).

Pengupahan

  1. Upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).
  2. Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada pekerja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank –bila diperbolehkan oleh undang-undang atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja.(Pasal 12).
  3. Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan 3 syarat: hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar; barang atau jasa yang diberikan sebagai pembayaran dengan barang merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi pekerja. Ini berarti bahwa seragam atau perlengkapan pelindung tidak dianggap sebagai pembayaran dengan barang, tetapi sebagai peralatan yang harus disediakan oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk pelaksanaan tugas-tugas mereka.(Pasal 12).
  4. Biaya yang dikenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta tidak dipotongkan dari upah.(Pasal 15).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 13).
  2. Langkah-langkah diadakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.(Pasal 13).

Jaminan Sosial

  1. Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan persalinan (Pasal 14).
  2. Kondisi yang tidak kurang menguntungkan dari pada kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (Pasal 14).

Standar Mengenai Pekerja Rumah Tangga Anak

  1. Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga (Pasal 4).
  2. Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun – pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan wajib, atau menganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja.(Pasal 4).

Standar Mengenai Pekerja Tinggal di Dalam Rumah

  1. Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja (Pasal 6).
  2. Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan atau calon majikan mereka mengenai apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut ataukah tidak (Pasal 9).
  3. Tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah tangga atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (Pasal 9).
  4. Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka (Pasal 9).
  5. Peraturan jam siaga (Pasal 10).

Standar Mengenai Pekerja Rumah Tangga Migran

  1. Sebuah kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat kerja (Pasal 8).
  2. Kondisi jelas di mana pekerja rumah tangga berhak atas pemulangan di akhir kerja mereka (Pasal 8).
  3. Perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta(Pasal 15).
  4. Kerjasama antara negara pengirim dan negara penerima untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekerja rumah tangga migran (Pasal 8).

Agen Ketenagakerjaan Swasta

  1. Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta.
  2. Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan pengaduan dari pekerja rumah tangga.
  3. Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang memadai dan pecegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para Anggota lain bila dirasa tepat.
  4. Mempertimbangkan mengikat kesepakatan bilateral, regional atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan dan penipuan.

Penyelesaian Perselisihan

  1. Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses (Pasal 17).
  2. Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga.(Pasal 17).

Hak TKI Menurut Konvensi Perempuan Cedaw

Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dapat ditemukan di dalam Deklarasi Umum HAM dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 2 Kovenan tersebut menyatakan bahwa hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang meliputi :

  1. Hak untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan (pasal 6);
  2. Hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan (pasal 7);
  3. Hak untuk membentuk serikat pekerja, terlbiat dalam serikat pekerja (pasal 8);
  4. Hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial (pasal 9);
  5. Hak mendapat perlindungan dalam membentuk keluarga (pasal 10);
  6. Hak mendapat perlindungan khusus terhadap kehamilan (pasal 10);
  7. Hak mendapat perilaku yang non diskriminatif (pasal 10);
  8. Hak atas standar kehidupan yang layak (pasal 11);
  9. Hak atas standar tertinggi kesehatan (pasal 12);
  10. Hak atas pendidikan (pasal 13);
  11. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya, penikmatan manfaat teknologi dan kemajuan teknologi (pasal 15);
  12. Hak mendapat perlindungan atas karya dan budaya (pasal 15).

Hak Kerja Pasal 11 Konvensi Perempuan Cedaw

Konvensi Perempuan menurunkan hak kerja sebagaimana telah diatur di dalam Kovenan Hak Ekososbud sebagai berikut :

  1. Hak untuk bekerja sebagai hak asasi manusia.
  2. Hak atas kesempatan kerja yang sama termasuk dalam hal seleksi.
  3. Hak memilih profesi dan pekerjaan, mendapat promosi, jaminan pekerjaan, semua tunjangan, serta fasilitas kerja, pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang.
  4. Hak menerima upah yang sama termasuk tunjangan, termasuk persamaan perlakuan dalam penilaian kualitas kerja.
  5. Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia.
  6. Hak atas masa cuti yang dibayar.
  7. Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
  8. Hak atas perlindungan khusus terhadap terhadap fungsi melanjutkan keturunan dalam bentuk : Tidak dipecat atas dasar kehamilan atau atas dasar status perkawinan, pengadaan cuti hamil dengan bayaran, pengadaan pelayanan sosial dalam bentuk tempat penitipan anak, pemberian pekerjaan yang tidak berbahaya bagi kehamilan.

Hak Memperoleh Informasi yang Dijabarkan dari Pasal 34 UU Nomor 39 tahun 2004

  1. Ada penjelasan rinci tentang     prosedur perekrutan dan pemberangkatan TKI yang diberikan oleh     PPTKIS
  2. Ada penjelasan rincian pembiayaan pemberangkatan TKI     oleh PPTKIS
  3. Ada penjelasan tentang jenis-jenis pekerjaan yang     ditangani oleh PPTKIS kepada calon buruh migran
  4. Ada penjelasan rinci dan akurat tentang syarat-syarat menjadi TKI di negara tujuan TKI dari PPTKIS
  5. TKI mendapat rincian biaya yang dipotong dari penghasilan kerja untuk membiayai keberangkatan kerja ke luar negeri
  6. PPTKIS memberikan penjelasan tentang hak-hak buruh migran selama perekrutan, pembekalan dan penempatan di luar negeri
  7. Ada penjelasan tentang isi perjanjian kerja yang berbahasa asing sewaktu penandatanganan
  8. Buruh migran mengetahui jenis-jenis potongan gaji,     besaran dan tujuannya dari penjelasan PPTKIS
  9. Buruh migran mengetahui prosedur pengaduan pada situasi     terjadinya sengketa ketenagakerjaan di luar negeri tempat negara
  10. PPTKIS menyediakan panduan tertulis tentang prosedur bekerja di luar negeri
  11. PPTKIS menyediakan panduan tertulis tentang penanganan hukum di negara tujuan
  12. PPTKIS memberikan penjelasan tertulis tentang hak dan kewajiban buruh migran.
  13. TKI mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai TKI selama masa perekrutan.
  14. TKI mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai TKI selama masa bekerja di luar negeri.
  15. TKI mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai TKI saat kepulangan dari luar negeri.
  16. PPTKIS memaparkan kondisi, resiko dan situasi bekerja di negara tujuan.
  17. PPTKIS memberikan penjelasan tentang tata cara     perlindungan hukum saat TKI bekerja di Luar negeri.

Hak Beragama

  1. TKI memperoleh izin dan waktu khusus untuk menjalankan ibadah selama di penampungan.
  2. TKI tidak dipaksa untuk melanggar hukum-hukum agama     yang diyakini atau dianut.

Hak Atas Jaminan Hukum dan Keadilan

  1. Jumlah nominal gaji yang diterima oleh TKI ditentukan dengan kesepakatan dan tidak dipaksakan oleh PPTKIS dalam proses penandatanganan perjanjian kerja.
  2. Calon TKI mendapat pembekalan hukum oleh PPTKIS selama proses pembekalan dilakukan.
  3. Calon TKI menandatangani perjanian     penempatan atau perjanjian yang mengikat antara calon TKI dan PPTKIS selama proses penyiapan pemberangkatan kerja di luar negeri.
  4. Calon TKI dapat bernegosiasi dalam penyusunan perjanjian penempatan.
  5. Calon TKI tidak menandatangani perjanjian penempatan secara terpaksa.
  6. Calon TKI dapat turut bernegosiasi dalam penyusunan kontrak kerja.
  7. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sebelum berangkat ke luar negeri (Pasal 55 UU 39).
  8. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat instansi yang berwenang di bidang tenaga kerja (Pasal 55 UU 39).
  9. Calon TKI memperoleh pilihan bebas untuk menandatangani atau tidak menandatangai perjanjian kerja.
  10. Calon TKI memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani.
  11. Calon TKI mendapat bantuan penerjemahan dan masukan hukum dalam mempelajari rancangan perjanjian kerja.
  12. PPTKIS menganjurkan pengubahan nama atau identitas untuk mempermudah proses pemberangkatan kerja.
  13. Terjadi pemalsuan nama atau dokumen yang dilakukan oleh PPTKIS selama proses penempatan.
  14. PPTKIS hanya memberangkatkan calon TKI yang telah memenuhi kelayakan dokumen, berupa Paspor, Visa kerja, KTKLN, surat keterangan status perkawinan, surat izin orangtua atau     wali/pasangan, perjanjian penempatan kerja, surat keterangan sehat     jasmani dan psikologis dan sertifikat kompetensi kerja. (Pasal 64-65 dan 51 UU 39 2004).
  15. PPTKIS mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi (Pasal 68 UU 39).

Hak dan Kewajiban TKI dalam Perjanjian Penempatan

  1. Memberikan KTP, KK, Surat Keterangan Status Perkawinan, Surat Izin Orang tua/wali yang asli
  2. Membayar biaya pemeriksaan psikologi, kesehatan, paspor, visa dan uji kompetensi
  3. Tinggal di penampungan dan mematuhi tata tertib di penampungan
  4. Mendapatkan akomodasi, konsumsi dan boleh dikunjungi keluarga saat di penampungan
  5. Pemeriksaan kesehatan
  6. Dipulangkan ketika dinyatakan tidak sehat
  7. Pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan pada permintaan negara tujuan penempatan
  8. Memiliki sertifikat kompetensi
  9. Mendapatkan salinan perjanjian kerja yang telah ditanda tangani oleh para pihak sebelum diberangkatkan
  10.  Mendapat Polis dan Kartu Peserta Asuransi (KPA)
  11. Menolak keberangkatan setelah lebih dari 3 bulan proses
  12.  Menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianutnya
  13. Mendapatkan perlindungan dari PPTKIS dari masa pra, masa kerja dan purna penempatan
  14. Menyimpan paspor sendiri selama di negara penempatan
  15. Memperoleh ganti rugi dari PPTKIS jika pengguna melanggar perjanjian kerja
  16. Mengembalikan biaya penempatan
  17. Melakukan negosiasi dalam proses penyusunan perjanjian penempatan

Hak dan Kewajiban TKI dalam Perjanjian Kerja

  1. Gaji bulanan
  2. Membuka rekening bank atas nama TKI
  3. Buku tabungan diserahkan/dipegang oleh TKI
  4. Gaji TKI dibayarkan setiap bulan paling lambat minggu pertama
  5.  Istirahat sekurang kurangnya 9 jam per hari secara terus menerus
  6. Membayar kompensasi sebesar …./jam
  7. Istirahat 1 (satu) hari dalam seminggu
  8.  Menerima atau menolak permintaan pengguna untuk kerja lembur
  9. Tempat tinggal yang layak dan makanan yang memenuhi standar kesehatan
  10.  Biaya transportasi dari tempat kerja ke daerah asal, pemutusan kerja bukan karena kesalahan TKI
  11.  Diizinkan untuk beristirahat selama sakit dan tetap menerima gaji bulanan
  12.  Biaya medis ditanggung pengguna
  13. Dalam perpanjangan kerja : biaya tiket pulang pergi, biaya legalisasi perpanjangan perjanjian kerja, imbalan jasa bagi PPTKIS dan mitra usaha (apabila melalui PPTKIS), premi asuransi, kompensasi tambahan gaji sebesar 1 (satu) bulan
  14. Perpanjangan harus diketahui Atase Ketenagakerjaan di Perwakilan RI
  15. Mendapatkan asuransi atau jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara penempatan
  16.  Menyelesaikan perselisihan tersebut melalui lembaga yang berwenang di negara penempatan
  17. Pemulangan jenazah TKI dan barang-barang pribadi ke Indonesia dan hak-hak yang belum dibayarkan
  18. Menunjuk lawyer di negara penempatan dalam rangka pemberian bantuan hukum untuk menyelesaikan perselisihan
  19. Paspor dan izin kerja TKI harus tetap dipegang oleh TKI
  20.  TKI berhak untuk mendapatkan akses komunikasi kepada keluarga dan perwakilan RI
  21. Menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian ini.