(Bahasa Indonesia) Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja Migran Singapura
[PHK]
Ada beberapa bentuk pemutusan hubungan kerja antara pekerja migran dan pengguna jasa, yakni pemutusan hubugan kerja karena pindah ke pengguna jasa lain, pemutusan hubungan kerja karena habis kontrak dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- PHK karena pindah ke pengguna jasa lainJika pekerja migran tidak merasa nyaman untuk bekerja pada pengguna jasa yang ada, pekerja migran dapat berpindah ke pengguna jasa lain dengan persetujuan pengguna jasa sebelumnya. Pengguna jasa sebelumnya harus membuat surat pernyataan pelepasan, setelah itu pengguna jasa yang baru bisa mengajukan permohonan izin kerja untuk pekerja migran. Ketika permohonan pergantian pengguna jassa sudah disetujui, Depnaker akan mengirimkan persetujuan dasar yang mengindikasikan tanggal perpindahan kepada pengguna jasa sebelumnya yang baru. Tanggal perpindahan tersebut biasanya dikeluarkan tujuh hari setelah disetujui.
- PHK karena habis kontrakJika pekerja migran telah menyelesaikan masa kontrak yang tercantum dalam perjanjian kerja yaitu 2 tahun kerja, maka pengguna jasa bertanggung jawab untuk membiayai tiket pesawat dan transportasi darat kepulangan pekerja migran hingga ke bandara terdekat dengan daerah asal. Pengguna jasa harus memberitahukan rencana kepulangan pekerja migran kepada agen penempatan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal kepulangan pekerja migran.
- PHK secara sepihakJika pengguna jasa mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya yang bukan karena kesalahan pekerja migran, berikut ini adalah beberapa hal yang harus menjadi perhatian :
- Jika pekerja migran masih ingin bekerja di Singapura, maka agen penempatan wajib mencarikan pengguna jasa baru tanpa pemotongan gaji apapun.
- Jika pekerja migran ingin pulang ke Indonesia, maka pengguna jasa wajib membayar ganti kerugian sebesar sisa gaji sampai perjanjian kerja berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke bandara terdekat dengan daerah asal pekerja migran di Indonesia.
- Jika pengguna jasa mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya dikarenakan oleh kesalahan pekerja migran (setelah diteliti dan dimediasi oleh KBRI Singapura) maka pekerja migran wajib bekerja (minimum 4 bulan) sesuai dengan isi perjanjian kerja. Selain itu pekerja migran atau asuransi akan menanggung tiket pesawat udara sampai ke bandara terdekat dengan daerah asal pekerja migran di Indonesia.
- Jika TKI menngakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya karena pengguna jasa melanggar janji atas setiap ketentuan dan persyaratan kerja maka pengguna jasa wajib membayar sisa pemotongan gaji pekerja migran oleh agen penempatan dan membayar ganti kerugian sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai dengan kontrak berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke bandara terdekat dengan daerah asal pekerja migran.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja secara sepihak, baik pekerja migran ataupun pengguna jasa harus memberikan pemberitahuan secara teretulis. Waktu pemberitahuan harus sesuai dengan yang disepakati pada perjanjian kerja. Jika dalam perjanjian kerja tidak mencantumkan hal ini, maka pemberitahuan disesuaikan dengan :
Masa Bekerja | Waktu Pemberitahuan |
---|---|
< 26 Minggu |
1 hari |
26 Minggu < 2 tahun |
1 Minggu |
2 tahun hingga < 5 tahun |
2 Minggu |
> 5 tahun |
4 Minggu |
Pekerja migran harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja migran telah dipenuhi oleh pengguna jasa seperti gaji dan kompensasi lainnya. Apabila pengguna jasa tidak memnuhi hak-hak pekerja migran maka pekerja migran dapat melaporkan ini ke Depnaker. Hak pekerja migran akan dipenuhi dengan mencairkan deposito pengguna jasa (SGD5000) yang ia serahkan pada Depnaker Singapura saat dulu akan mempekerjakan pekerja migran.
Sumber: Buku Panduan Negara Tujuan Singapura terbitan IOM.