(Bahasa Indonesia) Gaji, Lembur dan Levy TKI Sektor Konstruksi di Malaysia

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Merujuk pada contoh kontrak kerja TKI sektor konstruksi yang terdapat di website KBRI Kuala Lumpur, hak-hak buruh migran di Malaysia mengenai gaji, lembur dan levy dicantumkan dalam kontrak kerja. Buruh migran yang tak bekerja karena syarikat tidak dapat menyediakan pekerjaan yang mencukupi akan tetap dibayar dengan gaji penuh bergantung pada bagian pekerjaan. Jika hari hujan, gaji tidak dibayarkan dan buruh migran akan diberi pekerjaan overtime yang lebih pada keesokan harinya untuk menutupi kekurangan pendapatan ketika tak bekerja.

Muhammad Anom, BMI sektor konstruksi di Malaysia menyatakan bahwa gaji TKI sektor konstruksi tergantung pada dengan keterampilan yang dimiliki buruh migran. Gaji per hari mulai dari RM50-100 atau lebih. Buruh migran yang memiliki gaji RM100 ke atas biasanya kerja di bagian renovasi-renovasi bangunan kecil, sedangkan rerata mereka yang digaji RM50 adalah pekerja bangunan dengan proyek gedung-gedung besar.

“Kalau kerja sektor konstruksi biasa masuk pada pukul 8 pagi-5 sore. Pukul 10 pagi rehat 30 menit, pukul 12 rehat satu jam dan pukul 3 rehat selama 30 menit. Jika buruh migran masih bekerja lebih dari pukul 5 sore, maka hitungannya adalah lembur.

Bagaimana perhitungan upah lembur buruh migran di Malaysia. Menurut UU Buruh Malaysia 1955, penghitungan upah lembur adalah sebagai berikut ini :

Hari biasa : Hari kerja normal (26 hari)/8 (jam) x 1,5

Hari istirahat mingguan : Hari kerja normal/8 x 2,0

Hari cuti umum : Hari kerja normal/8 x 3,0

Sumber: UU Buruh Malaysia 1955

Menurut kontrak kerja versi KBRI Kuala Lumpur, majikan juga berkewajiban membayar dan mensubsidi levy/ pungutan dan seluruh biaya yang ada di dalamnya sesuai regulasi yang berlaku. Jika hal ini dilanggar maka buruh migran atau KBRI berhak mengajukan tuntutan ke Jabatan Tenaga Kerja Malaysia.

Sekiranya majikan telah mendapatkan surat kelulusan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), maka levy dapat dibebankan pada pekerja dengan memotong gaji pekerja selama 12 bulan. Upah buruh migran tidak dibenarkan dipotong untuk jasa agensi. Pemotongan lain-lain tidak dibenarkan kecuali untuk kepentingan TKI atau keluarganya di Indonesia dan harus atas permintaan TKI sendiri secara tertulis pada majikan.