Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri telah berjalan kurang lebih delapan tahun. Walau demikian, banyak masyarakat Flores Timur yang belum tahu dan belum memahami maksud dan tujuan UU ini.
Melihat kondisi tersebut, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang bertempat di Balai Desa Riawale, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur melakukan sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri (18/04/12). Kegiatan ini dihadiri 102 warga Riawale dan warga lima Desa sekitar.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Ile Boleng yang selama ini terbiasa dengan sistem migrasi ilegal. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menyadarkan warga Ile Boleng tentang pentingnya bermigrasi secara legal sehingga tidak mempersulit kita ketika menemui persoalan di tanah rantau”, demikian, Kepala urusan Pemerintahan Kecamatan Ile Boleng yang didaulat membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan ini sendiri dipandu Sony Seran, salah seorang staf BP3TKI Kupang. Sony mengatakan UU No. 39 Tahun 2004, tidak dibuat untuk mempersulit masyarakat yang ingin bermigrasi ke luar negeri. Justru sebaliknya, UU ini dibuat untuk mempermudah serta melindungi setiap warga negara yang ingin bermigrasi.
Pada sesi tanya jawab, banyak warga yang mempertanyakan tentang keberadaan PPTKIS yang selama ini beroperasi di wilayah Flores Timur. Disamping itu, warga juga mempersoalkan keberadaan Kantor Pelayanan Keimigrasian untuk wilayah Flores yang letaknya di Maumere, Kabupaten Sikka. Menurut warga, seharusnya kantor tersebut berada di Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur karena sejauh ini, orang Flores Timur yang paling banyak menjadi buruh migran. Warga juga mengeluhkan tentang minimnya perhatian Pemerintah terhadap perantau asal Ile Boleng dan juga wilayah-wilayah lainnya yang selama ini sering diperas buruh angkut di Pelabuhan Laut Larantuka.
Menanggapi pertanyaan serta keluhan warga, Sony mengatakan semua hal yang dikeluhkan itu tidak akan terjadi seandainya warga mau mengikuti Peraturan Pemerintah untuk bermigrasi secara legal sesuai UU No. 39 Tahun 2004. Keberadaan UU No. 39 Tahun 2004 memang masih banyak menuai kritik.
Banyak pasal dalam undang-undang tersebut terkesan masih kurang berpihak pada buruh migran. Beberapa pasal terkesan lebih memposisikan PPTKIS sebagai pihak yang paling berkuasa atas sebuah kesepakatan kerja, sementara daya tawar buruh migran masih sangat minim. Banyak lubang pada regulasi tersebut butuh diimbangi komitmen yang kuat dari pejabat BP3TKI di daerah untuk lebih mengutamakan kepentingan perlindungan buruh migran. (Rusdi Lewar)
salam kenal mas Dudy,
kira-kira kalau program perlindungan BP3tki itu seperti apa ya? apakah ada saluran pengaduan seperti di BNP2TKI? sedang BNP2TKI sendiri kan ada di JAkarta, apa gak susah tu orang2 flores timur jika ada pengaduan?
yg jelas BP3TKI milndungi tki dr segala bntuk ketidakadilan yg slama ini dialami para tki kita.tupoksinya sndir banyk skali…saluran pengaduannya jg ada ko….untk orng flores,ga’ usah repot2 ke jkrt…bp3yki kan adanya d kupang….lagian d daerah sy ada jg paralegal burh migrn yg siap mrnampung sgla jenis pengaduan…