(Bahasa Indonesia) Fiqih Zakat bagi Pekerja Migran

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Sumber gambar: Dokumentasi Redaksi Buruh Migran
Sumber gambar: Dokumentasi Redaksi Buruh Migran

Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat fitrah adalah salah satu tipezakat yang diwajibkan untuk orang Islam untuk menutup ibadah Ramadan. Selain zakat fitrah, terdapat zakat lain yang wajib ditunaikan oleh orang Islam apabila sudah memenuhi kriteria tertentu, misal zakat harta (maal), zakat hasil pertanian, zakat emas dan penghasilan. Batasan seseorang mulai dikenai kewajiban zakat disebut dengan nishab. Nishab pada masing-masing lingku zakat akan berbeda-beda, begitupun besaran dan cara menghitungnya. Islam mendorong orang untuk memiliki kepedulian sosial dan kewajiban berbagi. Islam memandang bahwa harta yang dikumpulkan seseorang juga mengandung hak-hak orang lain yang membutuhkan (mustahiq). Membayar zakat dapat mensucikan diri dan harta yang dimiliki.

Apakah zakat fitrah dapat diuangkan?

Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah adalah makanan pokok. zakat fitrah tidak boleh diuangkan. Di sisi lain, Abu Hanifah (mazhab Hanafi) membolehkan zakat fitrah menggunakan nilai makanan pokok tersebut (uang). Sekarang ini sudah jamak di Indonesia zakat beras diuangkan seharga dengan beras. Harga beras dihitung sesuai dengan yang biasa kita makan. Besarannya menurut Baznaz adalah 2,5 kg. 

Apakah pekerja migran wajib melakukan zakat?

Pekerja migran yang terlilit hutang, terkena kasus, tidak digaji majikan merupakan pekerja migran yang perlu dibantu, sehingga tidak wajib melakukan zakat. Mereka termasuk sebagai orang yang menerima zakat atau mustahiq. Zakat kita bisa disalurkan pada mereka. Selain itu, apabila pekerja migran memiliki penghasilan yang mencapai nishab, maka diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan bentuk pekerjaan. 

Siapa orang yang berhak menerima zakat?

Islam menetapkan kriteria penerima zakat (mustahiq). Beberapa syarat orang dapat menerima zakat antara lain, orang fakir: orang yang sangat berkekurangan dalam hidupnya, seperti orang yang tidak cukup hidupnya dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap atau tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya; 

  1. orang miskin: orang yang berkekurangan meski memiliki pekerjaan; 
  2. pengurus zakat (amil): orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola dan mendistribusi zakat; 
  3. memerdekakan Budak: atau betujuan untuk memerdekakan orang yang berstatus sebagai budak; 
  4. mualaf: orang yang baru masuk Islam dan diyakini keimanannya masih lemah;
  5. orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutang yang tidak untuk bertujuan maksiat; 
  6. orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): terdapat tafsir lebih luas dalam kategori ini, seperti orang yang berjuang untuk membesarkan Islam, seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya. 
  7. orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. 

Siapa orang yang tidak boleh menerima zakat?

Beberapa orang yang dilarang menerima zakat yakni keluarga Rasulullah (Bani Hasyim dan Bani Muthalib), orang kaya, orang kafir, orang gila, budak, anak kecil dan orang yang menjadi tanggungan muzaki.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.