(Bahasa Indonesia) Panduan Memulangkan Jenazah Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Dari sejumlah kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran, kasus pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia yang meninggal di Malaysia merupakan yang paling sering terjadi. Kasus yang demikian bisa menimpa pekerja migran, baik yang berstatus berdokumen maupun tidak berdokumen. Pekerja migran meninggal disebabkan karena berbagai hal seperti kecelakaan sewaktu bekerja, kecelakaan di jalan raya atau karena sakit-sakit tertentu. 

Ketika menemui pekerja migran yang meninggal dunia, sesama pekerja migran, kerabat atau teman dapat melaporkan pada KJRI/KBRI dan kepolisian Malaysia (PDRM). PMI yang meninggal secara tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka kepolisian akan meminta otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Hasil otopsi diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi untuk PMI berdokumen yang dilindungi asuransi. 

Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia: 

  1. Paspor atau dokumen identitas lain dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal;
  2. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit/surat keterangan dari rumah sakit mengenai sebab-sebab kematian; 
  3. Laporan polisi jika kematian terjadi di luar rumah sakit atau diduga karena sebab-sebab yang mencurigakan atau masih dalam penyelidikan;
  4. Surat kematian atau sijil kematian dari Jabatan Pendaftaran Negara (jika ada);
  5. Surat pernyataan dengan tanda tangan dari keluarga/majikan/orang yang mengajukan permohonan pengiriman jenazah ke Indonesia;
  6. Paspor atau dokumen lain keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam pengurusan pengiriman jenazah dan peneima jenazah (disertai keterangan tempat tinggal dan nomor kontak yang dapat dihubungi);
  7. Certification of Sealing dan Certification of Embalming atau sertifikat pembalseman dari rumah sakit atau Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM);
  8. Surat permohonan/cargo booking perusahaan pengiriman jenazah/casket yang mencantumkan nama, alamat dan nomor kontak penerima jenazah di Indonesia, serta nomor dan jadwal penerbangan yang digunakan untuk membawa jenazah ke Indonesia. 

Setelah seluruh dokumen terpenuhi, sesama pekerja migran, kerabat, teman dapat mengurus sendiri kepulangan PMI yang meninggal dengan membelikan tiket pesawat kargo atau mengurus pemulangan jenazah lewat agensi yang berada di Malaysia.  

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.