(Bahasa Indonesia) Apa yang Perlu Dilakukan BMI Setiba di Taiwan?

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Migrasi TKI

Buruh migran atau pekerja asing yang bekerja di Taiwan patuh pada undang-undang ketenagakerjaan yang ada di sana. Persoalan gaji, jam kerja, libur, lembur, dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan diatur dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan. Buruh migran yang baru pertama kali datang ke Taiwan barangkali bingung apa saja yang harus diurus setibanya di sana. Maka buruh migran perlu mengetahui apa yang dilakukan ketika pertama kali tiba di Taiwan :

Sidik Jari
Buruh Migran Indonesia atau siapa saja pekerja asing yang datang bekerja ke Taiwan harus melakukan pengambilan sidik jari ke kantor polisi setempat. Pengambilan sidik jari biasanya pada hari kedua setibanya di Taiwan.

Mengurus Alien Resident Certificates (ARC)
Alien Resident Certificates adalah kartu identitas semacam KTP yang dimiliki buruh migran di Taiwan. Membuat ARC dilakukan setelah buruh migran melakukan pengambilan sidik jari. Syarat pengurusan ARC adalah paspor, pas foto 2 lembar, mengisi formulir yang disediakan dan membayar biaya administasi sebesar NT$1.000. ARC akan jadi dalam waktu 10 hari.

Melakukan Tes Medis/ Medical checkup
Buruh Migran Indonesia yang bekerja di Taiwan wajib memeriksakan kesehatan selambat-lambatnya 3 hari setelah tiba di Taiwan. Selama berada di Taiwan, buruh migran melakukan tes kesehatan selama 4 kali, yakni pada bulan pertama (paling lambat 3 hari setiba di Taiwan) bulan ke 6, ke 18 dan ke 30.

Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah daerah setempat atau rumah sakit yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan. Buruh migran yang memiliki penyakit seperti penyakit kelamin, AIDS, cacingan, hepatitis B, maupun TBC diharuskan meninggalkan Taiwan.

Sebelum melakukan tes medis, yang perlu diperhatikan adalah jangan menggunakan kotoran (air seni atau feses) orang lain. Selain itu seminggu atau beberapa hari sebelum tes medis, jangan mengkonsumsi obat flu yang dibawa dari Indonesia, karena sering didapati mengandung unsur obat terlarang dalam pemakaian obat tersebut menurut hukum Taiwan.

Mengurus Surat Izin Kerja
Buruh migran atau pekerja asing yang telah lulus pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 15 hari setibanya di Taiwan diperbolehkan untuk mengurus Surat Izin Kerja ke Council of Labour Affairs (CLA). CLA adalah lembaga pemerintah Taiwan yang mengurus ketenagakerjaan.

Bagi buruh migran yang ditempatkan oleh PPTKIS/PJTKI, SIK biasanya akan diurus oleh agen. Sedangkan buruh migran dengan penempatan direct hiring bisa mengurus SIK sendiri. Buruh migran atau pekerja asing yang terpaksa pindah majikan sebelum kontrak berakhir, mereka berhak meminta majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK. Buruh migrant harus meninggalkan Taiwan sebelum masa berlaku SIK berakhir.
Sumber : www.bnp2tki.go.id