11 Indikator tentang Kerja Paksa Menurut Organisasi Perburuhan Internasional

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Berangkat dari upaya pelindungan hak pekerja migran dan pemberantasan perdagangan orang, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengeluarkan beberapa indikator tentang kerja paksa. Kondisi ini tidak terlepas dari kerentanan pekerja migran di tempat kerja. Mungkin, bahkan, pelanggaran hak pekerja migran masih terjadi. Indikator-indikator ini sebagai pengetahuan dan pembelajaran bagi siapapun untuk terus terlibat dalam pelindungan pekerja migran.

1. Penyalahgunaan Kerentanan

Siapapun bisa menjadi korban kerja paksa. Kerentanan bisa muncul karena ketidaktahuan atau pengetahuan atas bahasa, aturan dan hukum. Kerentanan juga berarti orang hanya memiliki sedikit pilihan atas mata pencaharian atau berasal dari kelompok minoritas. Kerja paksa terjadi ketika majikan atau pemberi kerja mengambil keuntungan dari kerentanan-kerentanan itu, misalnya memaksakan jam kerja yang berlebihi atau menahan upah.

2. Penipuan

Penipuan berarti kenyataan atau apa yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada pekerja, baik secara lisan maupun tertulis. Korban kerja paksa seringkali dijanjikan pekerjaan dan upah yang layak. Tetapi, ketika sudah bekerja hal-hal yang dijanjikan tersebut tidak terwujud. Untuk itu, calon pekerja migran harus selalu memastikan perjanjian kerja dan perjanjian penempatan. Konfirmasi kebenaran tawaran pekerjaan ke instansi atau lembaga yang berwenang.

3. Pembatasan Ruang Gerak

Pekerja paksa tidak hanya terjadi dalam kondisi kita dikurung dalam ruang kerja dan tidak diperbolehkan keluar. Pembatasan ruang gerak juga berarti kita tidak leluasa untuk melakukan mobilitas di ruang kerja, seperti selalu diawasi dan diikuti ketika di luar tempat kerja. Pembatasan hanya boleh terjadi untuk memastikan keselamatan dan keamanan pekerja di tempat kerjanya dari hal-hal yang berbahaya.

4. Diisolasi

Poin ini hampir mirip dengan poin sebelumnya tentang pembatasan ruang gerak. Diisolasi berarti dijauhkan dari ruang-ruang sosial dan akses keseharian. Seorang korban kerja paksa ditempatkan di tempat terpencil dan dilarang melakukan kontak dengan dunia luar. Termasuk juga dilarang untuk menggunakan alat komunikasi. Kondisi ini bisa terjadi pada tempat kerja yang ilegal.

5. Kekerasan Fisik dan Seksual

Poin ini sudah sangat jelas. Pekerja paksa dapat mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Kekerasan juga termasuk memaksa pekerja untuk menggunakan atau mengonsumsi alkohol, narkoba, atau makanan yang tidak diperbolehkan.

6. Intimidasi dan Ancaman

Ancaman dan intimidasi juga termasuk dalam kategori kekerasan. Kasus-kasus kekerasan berupa ancaman rentan terjadi pada pekerja yang tidak berdokumen atau dokumennya ditahan, seperti ancaman dilaporkan ke pihak berwajib ketika tidak mau melakukan sebuah pekerjaan atau sejenisnya. Kekerasan juga bersifat psikologis seperti paksaan, hinaan, meremehkan, atau menciptakan kondisi-kondisi ketakutan bagi pekerja.

7. Penahanan Dokumen Identitas Pribadi

Penahanan dokumen dan identitas pribadi oleh pemberi kerja atau perusahaan penempatan tidak diperbolehkan. Hal tersebut membuat pekerja berada dalam kondisi rentan dan sulit untuk mengakses berbagai layanan. Penahanan dokumen pribadi sering terjadi. Jadi, jangan pernah bersedia untuk meyerahkan dokumen pribadimu kepada pemberi kerja.

8. Pemotongan Upah

Pemotongan, penahanan, atau upah yang tidak teratur dibayarkan menjadi indikasi terjadinya kerja paksa. Semakin nyata sebuah praktik kerja paksa apabila upah sengaja ditahan untuk memaksa pekerja tetap tinggal bekerja.

9. Jerat Hutang

Jeratan hutang yang mengikat menunjukkan ketikdaseimbangan hubungan kuasa antara pekerja dengan pemberi kerja atau perusahaan penempatan kerja. Hutang juga bisa timbul untuk menutupi biaya perekrutan, transportasi, atau layanan kesehatan. Perlu dipahami bahwa beban pembiayaan perekrutan tidak seharusnya ditanggung oleh pekerja.

10. Pekerjaan dan Tempat Tinggal yang Tidak Layak

Korban kerja paksa dipaksa untuk bertahan hidup dan bekerja pada kondisi yang merendahkan atau berbahaya. Pekerja paksa ditempatkan pada kondisi yang tidak layak, tempat tinggal yang sesak dan tidak sehat atau tidak adanya ruang privasi. Kondisi tidak layak seringkali “diterima” karena kurangnya alternatif pekerjaan. Namun, kondisi tidak layak seharusnya menjadi peringatan terjadinya paksaan dan eksploitasi.

11. Jam Kerja Berlebih

Pekerja paksa mungkin berada pada situasi jam kerja yang berlebihan atau dipaksa bekerja di luar waktu yang disepakati atau diatur dalam hukum. Termasuk tidak diberikannya waktu istirahat atau hari libur pada akhir pekan. Seorang pekerja yang dipaksa melakukan pekerjaan melebihi waktu kerjanya tanpa ada kesepakatan dan upah lembur, inilah kerja paksa.

Tulisan ini ditandai dengan: ILO Kerja Paksa pekerja migran 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.