(Bahasa Indonesia) Tiga Desa di Blitar Ikuti Pelatihan Penyusunan SOP Pelindungan Pekerja Migran

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Yayasan Lembaga Kajian Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama, dan Kebudayaan (Infest) Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Blitar, pada Senin dan Selasa (30 November – 1 Desember 2020). Pelatihan ini diikuti oleh tiga perwakilan pemerintah desa, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bappeda, perwakilan tiga pemerintah desa dan Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Kabupaten Blitar.

Pelatihan penyusunan SOP Pelindungan PMI ini bertujuan untuk mendorong terselenggaranya mekanisme penyelesaian kasus, pelayanan administrasi, pemberdayaan, serta mekanisme pendataan pekerja migran di level desa. SOP ini berguna untuk menerjemahkan Peraturan Desa (Perdes) yang sedang dibahas di tiga desa di Kabupaten Blitar, yakni Desa Gogodeso, Jatinom, dan Pandanarum.

Acara hari pertama dibuka oleh Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda, Kabupaten Blitar. Roni menyampaikan pentingnya pelindungan pekerja migran dari desa. Ia juga menyampaikan kondisi pekerja migran dari Kabupaten Blitar serta peran Bappeda dalam mendorong pelindungan pekerja migran.

Selanjutnya, Ridwan Wahyudi selaku Manajer Program Infest Yogyakarta menyampaikan gambaran umum upaya pelindungan pekerja migran di level desa. Pertama, ia memaparkan potret dan permasalahan pekerja migran di Indonesia, poin penting dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dan konsep pelindungan pekerja migran serta perspektif pelindungan dari hulu hingga ruang kewenangan pemerintah desa.

“Menerima serta memberikan informasi permintaan kerja, melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi, melakukan pemantauan, melakukan pemberdayaan, dan menerima pengaduan merupakan amanat dari UU PPMI dan menjadi kewenangan pemerintah desa,” ujar Ridwan.

Ridwan juga mengungkapkan mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya pelindungan PMI, antara lain: peraturan turunan UU PPMI yang belum semuanya disusun atau disahkan; urusan PMI yang belum menjadi prioritas pembangunan daerah; proses partisipasi dan pemerintah desa yang belum sepenuhnya mengakui kelompok PMI ke dalam proses pembangunan desa.

Pelatihan penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan penyusunan legal drafting Perdes Pelindungan PMI pada Oktober 2020 yang diinisiasi oleh Infest Yogyakarta bersama DPMD Kabupaten Blitar. Hasil dari pelatihan tersebut, tiga desa di Kabupaten Blitar telah memiliki draft Perdes Pelindungan PMI.

Tulisan ini ditandai dengan: Blitar Perdes Pelindungan PMI SOP Pelindungan PMI 

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Tiga Desa di Blitar Ikuti Pelatihan Penyusunan SOP Pelindungan Pekerja Migran

  1. Sangat bagus. Kegiatan ini bisa melihat secara keseluruhan hingga menilisik tentang permasalahan PMI daru bawah.skalaigus men implementasi kan UU no 18)17 .
    Saya sngat mendukung demi tercapainya sudara kita yg meubtut atas hak pelindung ketka menjadi.saat.dan purna Pmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.