Pemdes, BPD, dan KOPI Gogodeso Ikuti Pelatihan Legal Drafting Bersama Infest Yogyakarta

Author

Komunitas Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Gogodeso bersama pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gogodeso mengikuti pelatihan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dindamade) Kabupaten Blitar pada Jum’at, 9 Oktober 2020. Acara yang digelar di aula kantor Desa Gogodeso ini dihadiri oleh sekitar 25 orang. Acara dipandu oleh Edi Purwanto selaku pendamping program Infest Yogyakarta.

“Legal drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Dalam konteks pelindungan pekerja migran, pertemuan ini bertujuan untuk mendorong penyusunan peraturan desa (perdes) mengenai pelindungan pekerja migran di desa,” terang Edi Purwanto dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Suwanda Aribawa selaku Kepala Desa Gogodeso menyambut baik dan berupaya semaksimal mungkin untuk segera menyusun Perdes Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan ini sangat penting karena banyaknya warga Gogodeso yang pergi ke luar negeri sebagai pekerja migran.

“Di sini saya sebagai wakil pemerintah desa mengucapkan banyak terima kasih kepada Infest Yogyakarta yang sudah memfasilitasi dan juga mendampingi Desa Gogodeso. Semoga ke depannya bisa menjadi mitra kerja yang saling mendukung,” ujar Suwanda.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Keuangan Bina Desa Dindamade Kabupaten Blitar, Sudarmi dan Sita Resmi. Sudarmi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), desa mempunyai kewenangan dan peran penting dalam upaya pelindungan PMI. Bentuk-bentuk pelindungannya mulai dari sebelum pemberangkatan, pra penempatan, saat penempatan hingga kepulangan.

Sementara itu, Sita Resmi memaparkan mengenai tahapan dan peran yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD dalam penyusunan Perdes. Sita juga menyatakan bahwa Dindamade Kabupaten Blitar mendukung penuh inisiatif dan upaya penyusunan Perdes di Desa Gogodeso. Sesi berikutnya dibuka utuk forum tanya jawab. Diskusi berjalan interaktif dan setiap peserta bersemangat untuk bertanya, khususnya mengenai UU PPMI.

Tulisan ini ditandai dengan: KOPI GOGODESO Legal Drafting Perdes PMI Perdes TKI 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.