Departemen Tenaga Kerja Hong Kong Ingatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Majikan tentang Perjalanan ke Hong Kong

Author

Pada 18 Juli 2020, pemerintah Hong Kong menetapkan ketentuan di bawah Peraturan Angkutan Lintas Batas dan Pelancong untuk mengurangi jumlah kasus virus Corona (Covid-19) di Hong Kong. Pelancong atau siapa saja yang tiba di Hong Kong dari Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina dan Afrika Selatan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Sekretaris Pangan dan Kesehatan, Hong Kong.

Departemen Tenaga Kerja mengingatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) asing, majikan dan agensi untuk memperhatikan ketentuan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang dikeluarkan laboratorium atau institusi kesehatan dengan mencantumkan nama dan kartu identitas atau nomor paspor PRT untuk menunjukkan: PRT telah menjalani tes asam nukleat untuk Covid-19 yang sampelnya diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan yang dijadwalkan dari pesawat yang ditentukan; pengujian yang dilakukan terhadap sampel adalah pengujian asam nukleat untuk covid-19; hasil pengujian menunjukkan hasil bahwa PRT negatif Covid-19.
  2. Laporan tes yang dikeluarkan oleh laboratorium atau institusi kesehatan yang memuat nama dan kartu identitas atau nomor paspor pekerja migran bersangkutan.
  3. Surat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang dikeluarkan otoritas pemerintah yang menyatakan bahwa laboratorium atau institusi perawatan kesehatan tersebut diakui atau disetujui oleh pemerintah.
  4. PRT memiliki keterangan konfirmasi dalam bahasa Inggris atau Mandarin mengenai reservasi kamar hotel di Hong Kong selama 14 hari terhitung sejak kedatangan PRT di Hong Kong.

Juru bicara Departemen Tenaga Kerja mengatakan bahwa sebelum PRT asing check in untuk penerbangan ke Hong Kong, PRT harus menunjukkan dokumen di atas pada operator pesawat untuk naik pesawat. Pemberi kerja dan agensi diingatkan untuk membuat persiapan yang diperlukan PRT sebelumnya. Jika PRT tidak dapat memenuhi persyaratan di atas, maka PRT yang akan tiba tidak diizinkan naik ke pesawat atau ditolak masuk ke Hong Kong saat kedatangan.

Majikan harus menanggung biaya tes asam nukleat untuk PRT mereka. Majikan yang melamar ke Departemen Imigrasi untuk mempekerjakan PRT akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian pada Pemerintah yang menunjukkan bahwa mereka akan mematuhi ketentuan yang relevan dan menanggung biaya uji asam nukleat ketika PRT mereka datang ke Hong Kong. Majikan yang melanggar perjanjian akan dianggap merugikan dan imigrasi dapat menolak lamaran mereka untuk mempekerjakan PRT di masa mendatang. Pemberi kerja juga diingatkan untuk mematuhi kewajiban berdasarkan kontrak kerja standar, termasuk menanggung biaya akomodasi dan tunjangan makanan kepada PRT selama karantina wajib.

Agensi memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar pada pemberi kerja dalam membuat peraturan yang relevan untuk mematuhi spesifikasi yang relevan. Jika ada bukti bahwa agensi telah melanggar persyaratan dalam kode praktik kerja untuk pekerja migran asing, maka agensi bersangkutan akan dikenakan sanksi.

*Diterjemahkan dari https://www.info.gov.hk/gia/general/202007/18/P2020071800480.htm

Tulisan ini ditandai dengan: Covid Hong Kong Guidelines 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.