(Bahasa Indonesia) KOPI Jatinom: Perkuat Penanganan Kasus PMI Melalui Pelatihan dan Uji Coba CMS

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Komunitas Pekerja Migran (KOPI) Desa Jatinom, semakin menggeliat dan berbenah diri. Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam melakukan advokasi PMI, pada Minggu (22/09/2019) lalu, KOPI Desa Jatinom menggelar Pelatihan dan Uji Coba Case Management System (CMS). Pelatihan bertempat di Aula Kantor Desa Jatinom.

Pelatihan diikuti oleh 15 orang peserta yang terdiri dari pengurus dan pegiat KOPI Desa Jatinom, perangkat desa, dan kader Desa Jatinom. Rangkaian pelatihan dipandu oleh Ibu Nisrina (30) dari Infest Yogyakarta. Semua peserta sangat antusias dan penuh semangat mengikuti kegiatan ini, mengingat banyak hal-hal baru yang diterima oleh peserta dalam kegiatan ini.

Terwujudnya kegiatan pelatihan tersebut bermula dari diskusi internal Pengurus dan Pegiat KOPI Jatinom tentang bagaimana meningkatkan kapasitas dan kompetesi pemangku kepentingan di Desa Jatinom. Peningkatan kapasitas dan kompetensi ini penting dalam peningkatan penanganan kasus PMI serta proses menjadi pembelajaran agar penanganan lebih sistematis, terarah dan terkendali. Bak gayung bersambut ternyata Infest Yogyakarta berencana melakukan kegiatan Pelatihan dan Uji Coba CMS di tiga KOPI Blitar yaitu Pandanarum, Gogodeso dan Jatinom.

Dalam paparannya Nisrina menyampaikan bahwa dengan adanya CMS setiap kasus yang diunggah dalam sistem akan dibaca oleh seluruh pegiat Perlindungan PMI seperti SBMI, Migrant Care, Migran Aid, Migran Institute, Infest, termasuk KOPI dan banyak organisasi lain yang fokus dalam penanganan kasus PMI. Sehingga dalam penyelesaian kasus PMI tersebut akan banyak mendapatkan masukan dari berbagai organisasi lain selain KOPI.

Salah satu peserta, Bapak Masrun (53) yang juga Sekretaris Desa Jatinom, menyampaikan permasalahan kasus PMI yang terjadi di desanya. “Setelah mempelajari dan menelaah lebih jauh ternyata kasus PMI ini sangat banyak dan bervariatif. Salah satu contoh yang akhir-akhir ini kami terima, selaku Pemerintah Desa Jatinom, adalah kasus pinjam passport orang lain untuk digadaikan. Ketika passport tersebut akan digunakan untuk pulang ke Indonesia ternyata masih dipegang penerima jaminan, akhirnya pemilik passport tidak bisa pulang”

Kasus-kasus yang Dialami PMI dan Tahapan Penanganannya

Pada sesi diskusi identifikasi dan rencana advokasi penanganan kasus terungkap bahwa banyak sekali kasus-kasus yang menimpa PMI, antara lain:

1. Pemalsuan dokumen;

2. Penempatan kerja PMI tidak sesuai kontrak kerja;

3. Pemberian gaji tidak tepat waktu;

4. Pekerjaan/job tidak sesuai dengan kontrak;

5. Mendapat kekerasan fisik dan verbal;

6. Mendapat fasilitas tidak layak (makanan, tempat tinggal dll);

7. Mendapat perlakuan tidak manusiawi;

8. Jam kerja over time (jam kerja diatas jam kerja normal);

9. Pemberian gaji dibawah standar (under pay).

Menghadapi berbagai masalah di atas tahapan penanganan yang perlu dilakukan oleh KOPI dan pegiat advokasi PMI adalah:

1. Mencari tahu permasalahan yang sebenarnya;

2. Melapor ke Disnaker;

3. Melakukan Proses Penanganan Kasus dengan metodologi sebagai berikut:

3.1. Membuat Surat Kuasa dari Korban atau keluarga korban kepada Paralegal atau Pengurus KOPI;

3.2. Wawancara dengan korban;

3.3. Identifikasi alat bukti / data (Paspor, kwitansi, kontrak kerja, dll)

3.4. Identifikasi Kasus;

3.5. Kronologi Kasus;

3.6. Identifikasi Pelanggaran;

3.7. Proses Pelaporan ke pihak terkait;

3.8. Rencana Tindak Lanjut;

3.9. Penanganan;

Adapun metodologi proses penanganan kasus adalah dengan menggunakan pendekatan prinsip jurnalistik 5W + 1 H dengan penjelasan sebagai berikut:

1. WHAT – APA: untuk menggali tentang kasus apa yang terjadi;

2. WHO – SIAPA: untuk memperoleh keterangan siapa yang menjadi korban dan siapa pelakunya;

3. WHERE – DIMANA: untuk mendapatkan informasi tentang dimana kejadian berlangsung dan tempat-tempat kejadian lain yang terkait dengan kasus;

4. WHEN – KAPAN: untuk mendapatkan jawaban tentang waktu-waktu kejadian dan kronologi/rentetan kejadian dari awal, sedang dan setelahnya;

5. WHY – MENGAPA: untuk menggali informasi sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya mengapa kasus itu dapat terjadi;

6. HOW – BAGAIMANA: untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana kasus bisa terjadi, gambaran kasus secara utuhnya bagaimana.

Menemukan Hal Baru dan Makin Paham

Pelatihan CMS benar-benar menjadi pembelajaran bagi KOPI Jatinom dalam agar dalam penanganan lebih sistematis, terarah dan terkendali. Bahkan sebagian peserta baru mengetahui kalau kasus-kasus yang menimpa PMI itu banyak sekali.

“Dari kegiatan ini saya menemukan hal-hal baru terkait masalah Pekerja Migran Indonesia, terutama persamalahan yang timbul di dalamnya. Sungguh hal tersebut di luar yang saya bayangkan selama ini.” ungkap salah satu peserta Yudha Prastya Adi (43), Pegiat KOPI Desa Jatinom yang juga Kader Desa saat mengungkapkan kesannya di akhir kegiatan.

“KOPI Desa Jatinom sebenarnya sudah bergerak melakukan advokasi terhadap PMI yang bermasalah, misalnya Kasus Dwi Utari yang mempunyai kasus pemalsuan umur dan dokumennya ditahan oleh PJTKI. Dia akan dilepas apabila bersedia membayar kepada agen PJTKI sebagai ganti rugi. Setelah kami lakukan penanganan akhirnya alhamdulillah Dwi Utari mendapatkan dokumennya tanpa biaya sepeserpun. Hal tersebut kami lakukan tanpa teknis seperti yang dipaparkan dalam pelatihan ini. Alhamdulillah pelatihan ini membuat kami semakin paham tata cara penangan kasus.” tutur Waluyo (49), ketua KOPI Jatinom.

Tulisan ini ditandai dengan: CMS Jatinom KOPI JATINOM 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.