(Bahasa Indonesia) Hari Buruh: SBMI Banyuwangi Tuntut Pemda Banyuwangi Peduli Dampak Covid-19 pada Pekerja Migran

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

SBMI Banyuwangi Bersama dengan Pekerja Migran Indonesia
SBMI Banyuwangi Bersama dengan Pekerja Migran Indonesia

Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Daerah untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi di masa pandemi Covid-19. Tuntutan ini dilakukan melalui aksi kampanye menggunakan media sosial (medsos) dan surat tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jumat, (1/5/2020).

Tuntutan SBMI Banyuwangi yakni :

1. Pemerintah Daerah harus memfasilitasi dan melayani pemulangan secara manusiawi tanpa biaya terhadap semua pekerja migran indonesia dan keluarganya asal Kabupaten Banyuwangi yang terdampak Covid-19/ atau deportasi dari negara penempatannya sesuai pedoman World Health Organization (WHO).

2. Memberikan layanan kepada pekerja migran yang pulang memiliki akses gratis dan langsung ke fasilitas kesehatan (tes COVID 19, fasilitas karantina mandiri maupun menggunakan fasilitas pemerintah dan perawatan untuk Covid-19).

3. Memastikan bahwa pekerja migran yang kembali diberikan fasilitas transportasi gratis, bantuan sosial, dan fasilitas karantina dan perawatan untuk Covid-19.

4. Pemerintah daerah diharapkan bisa mendorong pemerintah pusat untuk memasukan Covid-19 sebagai salah satu penyakit yang harus diakui undang- undang ketenagakerjaan dan undang-undang jaminan sosial yang akan memberi hak kepada pekerja migran untuk klaim kompensasi jaminan sosial  ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan perawatan medis.

5. Membangun mekanisme pelayanan pelindungan bagi pekerja migran yang adil, mudah diakses dan cepat untuk penyelamatan, repatriasi, penyelesaian dan pembayaran klaim jaminan sosial pekerja migran di di Kabupaten Banyuwangi.

6. Menyediakan kesempatan kerja yang layak bagi semua orang, termasuk pekerja migran Indonesia yang kembali ke Kabupaten Banyuwangi.

Ketua DPC SBMI Banyuwagi Agung Subastian mengatakan bahwa banyak negara- negara penempatan menutup perbatasan-perbatasan, karantina wilayah yang  ketat dan memberhentikan semua aktivitas ekonomi dan sosial yang berakibat pada jutaan pekerja kehilangan pekerjaan.

“Situasi di negara penempatan banyak dari kawan-kawan pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen mengalami  pengucilan, stigma, dan diskriminasi atas situasi ini. Mereka juga kehilangan pendapatan yang berakibat pada situasi rentan tanpa makanan, tempat berlindung dan akses untuk kembali ke negara asal mereka,” kata Agung Subastian, Ketua SBMI DPC Banyuwangi, Jumat (01/05/2020).

SBMI Banyuwangi mencatat kurun waktu bulan April 2020 terdapat 45 pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi yang dirumahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Deportasi   dan dipulangkan selama masa pandemi Covid 19.

“Data ini yang tercatat dan terkoordinasi dengan UPT BP2MI Banyuwangi, tentu masih banyak mereka yang tidak tercatat proses kepulangannya khususnya negara Penempatan Malaysia dan Brunei, kedepan diperkirakan akan bertambah terus,” kata Agung Subastian.

Dalam aksinya, SBMI membuat tulisan kampanye yang diunggah di laman media sosial Facebook SBMI Banyuwangi serta Twitter dan Instagram @sbmibanyuwangi serta pesan WhatsApp. Selain itu juga akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dinilai efektif.

Tulisan ini ditandai dengan: Covid-19 hari buruh Pekerja Migran Indonesia SBMI Banyuwangi 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.