News

(Bahasa Indonesia) Info Perkembangan Reformasi Hukum Ketenagakerjaan di Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Kuala Lumpur – Adrian Pereira, perwakilan dari North South Intiative (NSI) menyampaikan tentang perkembangan lima Undang-Undang Hukum Ketenagakerjaan yang sedang dalam revisi pemerintah Malaysia dalam acara Seminar Keuangan di Wisma Paradise, Kuala Lumpur(28/4/2019).

Lima Undang-Undang yang sedang direvisi pemerintah Malaysia tersebut adalah :

  1. SOSCO, jaminan sosial pekerja baik pekerja Malaysia maupun pekerja asing, salah satunya mengatur tentang jaminan kecelakaan di tempat kerja dan rawatan yang berkaitan disebabkan oleh pekerjaan.
  2. UU Ketenagakerjaan 1955
  • Mengusulkan perubahan anti diskriminasi pada pasal pokok, agar UU ini menjadi payung hukum bagi semua pekerja tanpa melihat ras, nasionality, agama dan gender.
  • Mengatur tentang usulan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dari 60 hari menjadi 98 hari.
  • Mengatur usulan jam kerja dari 48 jam menjadi 45 jam.
  • Mengatur usulan mengenai standar gaji dan juga penghitungan lembur.
  • Mengatur tentang usulan hubungan pekerja dan majikan dalam pasal khusus termasuk jika ada sengketa terjadi.
  • Mengatur tentang usulan perlindungan “kekerasan seksual di tempat kerja” dan mekanisme hukumnya.
  • Perlindungan diberikah kepada pekerja tanpa batasan besaran gaji.
  1. UU Mengenai Perumahan bagi pekerja

Mengatur tentang kelayakan tempat tinggal atau akomodasi bagi pekerja baik pekerja lokal maupun pekerja asing.

  1. UU Perserikatan Buruh

Mengatur tentang hak berserikat buruh, temasuk juga pekerja asing dari negara lain yang diusulkan untuk bisa membentuk serikat sendiri ataupun juga bisa menjadi pemimpin serikat.

  1. UU Perindustrian

 

Tulisan ini ditandai dengan: buruhmigran Malaysia RUU SOSCO UU 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.