Fatimah (51), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Jawa Timur, mengalami sakit infeksi paru-paru dan saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, Klang. Fatimah diantar ke rumah sakit pada Rabu, (12/9/18) oleh Nia, pegiat pekerja migran di Klang. Nia menemukan Fatimah di depan rumahnya dalam kondisi sakit parah. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Nia langsung membawa Fatimah ke rumah sakit. Fatimah harus menanggung biayanya sendiri untuk proses perawatannya. Ia harus membayar uang pendaftaran sebesar RM100.00 (Rp366.000) dan RM1,400.00 (Rp5.135.000) sebagai uang deposit, karena Fatimah tidak memiliki dokumen resmi, yaitu permit izin kerja.
“Saya melihat kondisi Fatimah begitu lemah, kencing dan berak di tempat. Saya takut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya saya terus bawa ke klinik. Dokter di klinik kemudian merekomendasikan supaya dibawa ke rumah sakit,” tutur Nia.
Nasrikah Sarah, Koordinator Komunitas Serantau Malaysia telah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk pengurusan dokumen kepulangan Fatimah. Program pulang sukarela oleh kerajaan Malaysia telah berakhir pada (30/8/2018), maka untuk pemulangan Fatimah harus menunggu diplomasi pihak KBRI dengan Kerajaan Malaysia.
Pada hari Rabu (26/9/2018), Nasrikah dan Nia menemuai Yulisdiyah Kartika, Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur untuk menanyakan perkembangan kasus Fatimah. Nia menginformasikan bahwa dokter telah mengizinkan Fatimah untuk keluar rumah sakit dan harus membayar biaya total RM4,900.00 (Rp17.975.000) Yulisdiyah Kartika menuturkan, pihak KBRI sudah mengusahakan dokumen pemulangan Fatimah, namun untuk biaya perawatan Fatimah selama di rumah sakit, KBRI tidak memiliki anggaran.
“Pihak KBRI sudah mengusahakan dokumen pemulangan Fatimah, tinggal menunggu hasil keputusan pihak Kerajaan Malaysia. Mengenai biaya hospital kami tidak ada anggaran tetapi pihak KBRI bisa memberikan surat untuk mohon keringanan kepada hospital,” tutur Diyah.