(Bahasa Indonesia) Minim Pengetahuan, Dua Orang Ponorogo Diduga Menjadi Korban Penipuan PPTKIS

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Lina (26) adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Lina mengontrak rumah di tempat AF (nama samaran) di Desa Singkil, Kecamatan Balong. Suatu hari Lina berjumpa dengan Ika (36) teman dekatnya yang juga warga Singkil. Saat ditanya dari mana oleh Lina, Ika menjawab bahwa ia baru saja dari PT Citra Catur Utama Karya (CCUK) mencari informasi terkait proses kerja ke luar negeri. Tak sengaja obrolan Lina dan Ika didengar oleh AF yang kemudian menyambung pembicaraan mereka. 

 

“Kalau mau ke luar negeri, saya memiliki teman yang dapat memberangkatkan ke luar negeri,” ujar AF

 

Setelah obrolan beberapa saat, Lina dan Ika tertarik dengan tawaran AF untuk mendatangi PT CCUK sebagai  pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang merupakan teman AF. Keesokan harinya dengan didampingi oleh AF, mereka berangkat ke PT/PPTKIS yang dimaksud. Ketika sampai PT/PPTKIS mereka disambut oleh S, direktur PT dan juga teman pengajian AF. Ika dan Lina bertanya pada S, ke negara mana mereka bisa pergi dengan proses cepat dan gaji besar. S menjawab untuk proses yang cepat dan gaji besar ke Singapura. S mengatakan bahwa proses tidak sampai satu bulan, gaji lumayan besar dan mendapatkan pesangon 3 juta rupiah. 

 

Minimnya informasi yang didapat dari sumber lain menyebabkan Lina dan Ika mantap mendaftarkan diri ke PT Sekar Tanjung Lestari yang bertempat di Desa Cerabak pada April 2018 karena PT CCUK tidak ada job ke Singapura. Setelah menyatakan setuju, Lina dan Ika mengikuti pemeriksaan kesehatan atau medical check up yang berlanjut ke pengurusan dokumen paspor. Kejanggalan mulai terlihat dari proses  ketika pembuatan paspor. Lina dan Ika diminta beralasan untuk berkunjung atau tamasya ke Malaysia ketika diwawancarai oleh petugas imigrasi. Ika lancar dalam pembuatan paspor, namun Lina gagal dalam proses pembuatan paspor karena Lina diminta untuk menunjukkan uang oleh imigrasi, sedangkan ia tidak bisa menunjukkan. Satu minggu kemudian Lina datang lagi ke Imigrasi untuk membuat paspor dengan tujuan ke Singapura untuk bertamasya. 

 

Setelah dokumen paspor keduanya selesai, Lina dan Ika mengikuti sekolah bahasa di PT selama 2 minggu sambil menunggu penerbangan. Uang pesangon sebanyak 3 juta rupiah diberikan dengan cara dicicil, tidak langsung tunai. Pada bulan Mei 2018, Lina, Ika dan Yayuk (warga Madiun) diberangkatkan menggunakan visa turis ke Singapura. Sesampai di Singapura, mereka ditampung di sebuah agensi bersama ratusan orang lain. Ketika ada majikan yang mencari Pekerja Rumah Tangga (PRT), calon pekerja migran disuruh untuk berdiri berjejer agar majikan dapat memilih sesuai dengan keinginannya. 

 

Setelah 13 hari di agensi dan tidak kuat dengan kondisi di penampungan, Lina memilih untuk lari ke KBRI di Singapura. Setelah menginap beberapa hari di KBRI, Lina dipulangkan oleh KBRI ke Indonesia. Berbeda dengan Lina, Ika dan Yayuk bertahan hingga 30 hari di agensi, setelah tidak ada majikan yang mengambil mereka dipulangkan oleh agensi ke Indonesia. Setelah mengetahui kabar tentang Ika, Lina dan Yayuk, direkrut PT menawari lagi untuk proses keberangkatan menjadi pekerja migran lagi atau membayar biaya ganti rugi sebesar 20 juta rupiah untuk mengganti biaya operasional tiket, makan dan pesangon pada proses sebelumnya. 

 

Permasalahan yang dialami oleh Ika, Lina dan Yayuk didengar oleh Kepala Desa Tugurejo yang kebetulan sedang bertemu dengan Fera Nuraini, mantan pekerja migran Hongkong yang juga pegiat pekerja migran. Kabar tersebut diunggah Fera ke grup KOPI Nongkodono, pegiat KOPI Nongkodono menawarkan diri untuk menangani kasus tersebut. Pegiat KOPI Nongkodono meluncur ke Desa Tugurejo untuk menemui korban dan menanyakan kronologi kasusnya. Setelah itu, pegiat Kopi Nongkodono kemudian menelpon Kepala Desa Carbak, desa di mana PT yang memberangkatkan Ika, Lina dan Yayuk berada. Pegiat Kopi juga meminta pendampingan pada Babinkamtibnas dan Babinsa untuk membantu negosiasi dengan PT. Setelah mendapatkan rambu hijau dari Kepala Desa Crabak keesokan harinya, pegiat KOPI mendatangi PT di balai Desa Crabak dengan didampingi Bhabinkamtibmas. Setelah mengutarakan maksud dan tujuan, dalam waktu setengah jam negosiasi berakhir. Pegiat KOPI berhasil negosiasi tidak ada tuntutan biaya sepeserpun dan membawa kembali dokumen pribadi milik Lina, Ika dan Yayuk. 

 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.