Berbagi Pengetahuan Tentang Hak Pekerja Migran di Hari Buruh

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Menjelang hari buruh, dalam rangka memberikan pengetahuan kepada para buruh migran di Malaysia Migrant Resource Center (MRC), Malaysian Trades Union Congress (MTUC) mengadakan pelatihan dengan tema,”Know Your Labour Right” atau memahami hak sebagai pekerja migran.

Bertempat di bangunan MTUC di daerah Subang Jaya, Selangor, pelatihan ini dihadiri oleh buruh migran dari pelbagai Negara asal seperti Indonesia, Nepal, Bangladesh, Filipina,  Minggu  (30/4/2017).  Pekerja dari pelbagai sektor seperti kilang, keamanan, rumah tangga, konstruksi hadir dalam acara. Chandra, narasumber dari MTUC menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipahami oleh pekerja migran seperti jam kerja, dokumen(passpor), gaji, kecelakaan ditempat kerja, cuti tahunan, medikal, cuti bergaji, tempat tinggal.

“Menurut undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia, jam kerja adalah 8 jam/hari atau 48 jam per 6 hari. Jika ada majikan yang mempekerjakan pekerja hingga 72 jam seminngu, artinya majikan telah melanggar undang-undang,” tutur Chandra.

Mengenai gaji minimum, saat ini gaji minimum pekerja migran Malaysia adalah RM1,000.00/bulan dengan aturan bayaran over time 1,5 untuk hari biasa, 2x lipat untuk hari minggu, 3x lipat untuk libur umum yang harus dibayarkan majikan. Sesuai undang-undang di Malaysia, dokumen seperti paspor harus dipegang oleh pekerja, bukan oleh majikan ataupun agen. Jika pekerja mengalami kecelakaan ditempat kerja maka menjadi tanggung jawab majikan sepenuhnya. Selain itu pekerja berhak unruk mendapatkan cuti tahunan mengikuti berapa lama bekerja selain juga cuti sakit. Kesemuanya tadi harus tertera dalam perjanjian kerja.

Jika majikan tidak mengikuti peraturan maka pekerja bisa melaporkan melalui MTUC ataupun terus ke Jabatan Buruh terdekat. Jika ada pegawai yang mempersulit bisa mengadukan ke MTUC dengan memberikan nama serta nomor ID pegawai tersebut beserta buktinya. Pelaporan kasus seperti  gaji tidak dibayar diberi waktu 60 hari. Namun jika dari laporan pertama tidak mendapat tanggapan maka masih bisa untuk menuntut dalam waktu 2 bulan, jika laporan dilayangkan lebih dari 2 bulan, mereka tidak akan menanggapi lagi. Bagi pekerja yang kasusnya belum selesai namun permitnya sudah mati maka perlu membuat special pass dengan alasan karena kasus belum siap.

“Pekerja migran harus paham mengenai hak-haknya supaya tidak diperbodoh oleh majikan,” tutur Chandra mengakhiri acara.

Tulisan ini ditandai dengan: Malaysia 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.