Perjalanan mendorong advokasi legislatif dan kebijakan terkait dengan perlindungan buruh migran kita selama satu tahun terakhirnya ini sangat jelas membawa kami pada suatu kesadaran baru. Berikut ini kami tuangkan kesadaran baru itu dalam “Pernyataan Sikap JBM (Jaringan Buruh Migran) pada Hari Buruh Migran Internasional 2016” ini.
1. Serius dalam membahas isi revisi UU 39/2004 di tahun 2017 sesuai dengan prinsip perlindungan secara menyeluruh sesuai dengan Konvensi PBB 1990 dan CEDAW.
2. Mengevaluasi kembali kebijakan Roadmap Zero Domestic Workers 2017 serta Kepmen 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah yang semakin Memperkuat Pemiskinan Perempuan dan memperbesar peluang terjadinya trafficking.
3. Segera meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum khususnya Kepolisian di dalam menangani perkara-perkara buruh migran.
4. Mengoptimalkan dan menguatkan peran perlindungan sejak di daerah asal dengan mereview dan mencabut sejumlah peraturan di daerah yang bertentangan dengan prinsip HAM.
5. Segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan memasukkan ABK dalam definisi di revisi UU 39/2004.
6. Mendesak pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada pelaku pembebanan biaya tinggi yang dilakukan baik oleh swasta maupun pelaksana penempatan G to G dan mereview peraturan yang terkait dengan biaya yang membebani BMI.
7. Segera mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberikan layanan satu atap dengan semangat otonomi daerah.
8. Memperkuat sistem pendataan dan sistem perlindungan yang terintegrasi mulai dari desa hingga ke luar negeri dengan mandat perlindungan kepada BMI.
9. Segera mendorong instrument perlindungan di ASEAN sebagaimana amanat dari Deklarasi CebuSegera mendorong instrumen perlindungan di ASEAN sebagaimana amanat dari Deklarasi Cebu.
10. Segera bahas dan sahkan RUU PPRT dan Konvensi 189 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi PRT karena mayoritas BMI adalah pekerja rumah tangga (PRT) dan membutuhkan perlindungan tidak hanya di luar negeri tapi di dalam negeri