(Bahasa Indonesia) Dua Kali Ditolak Terbang, Fatonah Dipaksa “Numpang Proses” di PJTKI/PPTKIS

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Fatonah saat mengurus pembuatan e-KTKLN di BP3TKI
Fatonah saat mengurus pembuatan e-KTKLN di BP3TKI

Pupus sudah harapan Fatonah (35), Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Wonosobo untuk kembali bekerja ke Singapura melalui proses mandiri (direct hiring). Majikannya yang bernama Nur Haznawi Binte Mohd Nasser akhirnya memutus kontrak (PHK) akibat dua kali Fatonah gagal terbang ke Singapura (16/2/16). Perjuangan Fatonah kembali bekerja ke Singapura melalui direct hiring dilakukan karena tidak ingin lagi terjerat biaya penempatan yang mahal (overcharging).

Pada kontrak kerja pertama (2014-2015) yang diproses oleh PT. Karya Antar Bangsa Sejati, dia dikenakan potongan gaji sebesar $280 selama delapan bulan atau total dalam rupiah sekitar Rp.21.280.000 (kurs $1 Singapura = Rp.9.500). Sementara jika ingin bekerja kembali di Singapura (re-entry) dan bekerja pada majikan baru, maka Ia diharuskan membayar jasa “numpang proses” (istilah untuk proses re-entry) di PJTKI/PPTKIS dengan kisaran 5-6juta atau potong gaji.

Alih-alih melepas diri dari jerat potongan gaji PPTKIS dan Agensi di luar negeri, dua kali tiketnya hangus karena ditolak terbang secara sepihak oleh petugas Imigrasi di Bandara Ahmad Yani, penerbangan Air Asia pukul 16.00 WIB (24/1/16) dan Adi Sucipto, penerbangan Air Asia 07.00 WIB (29/1/16), Imigrasi di dua bandara tersebut menolak dengan alasan tidak memiliki surat rekomendasi KTKLN.

“Saya hanya ditolak terbang dengan lisan, tidak ada surat keterangan dari petugas Imigrasi baik Semarang maupun Jogja, padahal dokumen saya lengkap sudah ada tiket, paspor, KTKLN dan visa kerja (work permit) dari Pemerintah Singapura, petugas hanya menolak dan meminta saya mengurus rekomendasi KTKLN ke BP3TKI terdekat, tanpa memperdulikan tiket saya yang hangus.” ungkap Fatonah.

Gagal terbang di Semarang, Fatonah mencoba mengurus rekomendasi KTKLN di BP3TKI Semarang, namun proses direct hiring ditolak dan oleh petugas BP3TKI Semarang Dia disarankan “menumpang proses” bekerja kembali (re-entri) ke Singapura melalui PPTKIS/PJTKI. Berdasarkan informasi dari petugas, biaya jasa proses re-entri melalui PPTKIS sebesar 4 sampai 5 juta harga berbeda di masing-masing PPTKIS.

Setelah gagal terbang melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Fatonah mencoba terbang melalui Bandara Adi Sucipto dan kembali ditolak petugas Imigrasi dengan alasan yang sama, tidak memiliki rekomendasi KTKLN (29/1/16). Demikian pula saat mengadukan kasus ke BP3TKI Yogyakarta, Fatonah ditolak untuk mengurus e-KTKLN dan tetap diarahkan masuk atau mengurus proses re-entry melalui jasa komersil PPTKIS.

Merasa dirugikan akibat cekal atau penolakan terbang secara sepihak, Fatonah mengadukan kasusnya ke Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM) Infest Yogyakarta (15/2/16). Didampingi kuasa hukum Abdul Rahim Sitorus dan Fathulloh, Fatonah akan menggugat aksi cekal sepihak yang dilakukan Imigrasi Yogyakarta maupun Semarang.

“BP3TKI Semarang ataupun Yogyakarta hanyalah pelaksana kebijakan UU 39/2004 yang tegas mewajibkan atau memaksa setiap TKI PRT memakai jasa komersial PPTKIS dan agensi asing di negara penempatan seperti termaktub dalam Pasal 24. Karena itu tak ada SOP untuk kontrak mandiri bagi TKI PRT sehingga setiap TKI PRT dipaksa memakai jasa komersial PPTKIS dan agensi di luar negeri. Di sinilah kita melihat Negara justru melegalkan praktik overcharging (pembebanan biaya penempatan yang berlebih).” ungkap Rahim Sitorus.

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Dua Kali Ditolak Terbang, Fatonah Dipaksa “Numpang Proses” di PJTKI/PPTKIS

  1. maaf min yg terhormat.. apakah masih di butuhkan KTKLN untuk kembali bekerja di luar negri?.. padah sudah beberapa bulan belakangan ini KTKLN sudah di tanyakn lagi sam pihak imigrasi manapun.. menurut saya KTKLN tidak di butuhkan di luar negri.klw hanya butuh idetitas lengkat di paspor smua sudah lengkat dari nma tr/rw dll.. kenpa piha imgrasi menolak , hanya karna tidak ada KTKLN.. klw work permit sudah jelas di singapore yg ngluarkanya.. trimakasi Miin..

  2. Memang benar.kenapa setiap individu yg mau melewati imigrasi bandara .tanpa org tengah mesti di buat susah .aq sendiri perna mengalami hal tsbt .saya memohon dgn pihak yg berwajib tolong .gimana negara mau maju klu pegawainya otaknya primitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.