Buruh Migran Indonesia (BMI) harus bekerja pada pengguna jasa sesuai kontrak kerja yang ditandatangani bersama. Pada prinsipnya, pindah kerja dibolehkan maksimum hanya 3 kali saja. Namun jika sudah pindah kerja sebanyak 3 kali karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jasa, maka buruh migran diperbolehkan untuk pindah kerja lagi. Buruh migran tidak dapat pindah kerja tanpa alasan yang jelas dan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
1. Pengguna jasa memutuskan kontrak kerja karena sesuatu hal dan menolak memperpanjang kontrak kerja buruh migran
2. Pengguna jasa bangkrut atau izin tempat usahanya ditangguhkan yang di luar tanggung jawab buruh migran
3. Pengguna jasa dilarang mempekerjakan buruh migran di bawah sistem EPS karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jasa
4. Ketika buruh migran tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena mengalami kecelakaan kerja, namun masih bisa bekerja di tempat lain dengan mempertimbangkan kemampuan fisiknya.
Selain syarat dan ketentuan di atas, buruh migran perlu mencermati hal-hal berikut ini terkait dengan dengan perpindahan kerja :
1. Buruh migran boleh pindah ke tempat kerja lain yang memiliki bidang usaha serupa dan tidak diperkenankan pindah ke tempat kerja yang berbeda jenis usaha.
2. Buruh migran akan didata sebagai pendatang ilegal dan akan diminta meninggalkan Korea Selatan jika : tidak melapor pindah kerja dalam waktu satu bulan setelah kontrak kerja selesai, meninggalkan tempat kerja tanpa izin, tidak bekerja dengan baik di tempat kerja yang lama untuk mencoba mencari pekerjaan lain yang gajinya lebih tinggi.
3. Buruh migran harus mendapat pekerjaan baru dalam waktu dua bulan sejak mendaftar pindah kerja, jika tidak maka izin kerja tidak akan dikeluarkan.
4. Buruh migran dapat mencari sendiri pekerjaan ke tempat lain, atau melalui teman, rekan kerja dan perusahaan swasta penempatan tenaga kerja.
Sumber Info : Buku Panduan Negara Tujuan Korea Selatan untuk TKI
Poin ke 4 makdsnya bagaimana? Apa semudah itu…kita tidak/tanpa melapor ke nodongbu dulu!!??
apakah kalau aku sudah punya majikan di Korea saya bisa kontrak kerja mandiri, dan bagaimana caranya, trimakasih