Sundari, Buruh Migran Indonesia (BMI) penempatan Hong Kong yang beberapa hari lalu diberitakan oleh Liputanbmi.com telah kembali ke daerah asalnya, Kabupaten Banyumas. Setelah dirawat di RS Polri Jakarta, ia kini menjalani rawat jalan di rumah sakit di Banyumas. Narsidah, dari Paguyuban Seruni, yang mendampingi Sundari di Banyumas mengatakan jika esok (19/01/2015) adalah jadwal check up Sundari.
“Besok jadwal check up, tetapi Jaminan Kesehatan Masyarakat milik Sundari hilang dan belum dialihkan ke BPJS sampai sekarang,” ujar Narsidah.
Sebelum bekerja di Hong Kong, Sundari adalah buruh migran di negara penempatan Singapura. Ada indikasi jika Sundari tertular penyakit saat merawat majikan yang memiliki riwayat penyakit sama. Narsidah menegaskan jika majikan atau otoritas setempat perlu melakukan medical check up pada buruh migran sebelum pulang, apalagi pada buruh migran yang bertugas merawat orang sakit.
Ketika berangkat ke Singapura, Sundari menggunakann PT. OHM di Cilacap. Begitu juga ketika berangkat ke Hong Kong, ia menggunakan PT yang sama. PJTKI yang memberangkatkan Sundari bertanggung jawab terhadap Sundari setelah mediasi yang melibatkan PJTKI, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan BNP2TKI. Secara bersama-sama, PJTKI menyatakan bahwa :
1. Tidak menuntut uang sebesar 26 juta maupun kerugian lainnya terhadap TKI Sundari atas kepulangan TKI dari Hong Kong sebelum habis masa kontrak kerjanya.
2. PT. OHM siap membantu mengurus klaim asuransi untuk biaya pengobatan TKI selama pengobatan di RS Polri dan memfasilitasi kepulangan ke daerah asal.
3. Apabila pihak perusahaan di kemudian hari melakukan tuntutan dalam bentuk apapun terhadap Sundari, maka pihak perusahaan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi terkait.