Apakah PJTKI/PPTKIS yang memproses Anda pernah mengubah/memalsukan data diri pada Paspor (tanggal lahir dituakan, nama dan alamat diubah, dll)?. Hingga hari ini, banyak Buruh Migran yang bekerja di luar negeri menggunakan paspor yang tidak sesuai dengan data identitas asli, karena data sudah dipalsu oleh PJTKI/PPTKIS.
Jika anda mengalami kondisi di atas, maka Anda dapat mengurus perubahan data diri pada paspor (mengembalikan ke data diri yang sebenarnya) di luar negeri melalui Imigrasi di KJRI Hong Kong dan penyesuaian (singkronisasi) data baru di Imigrasi Pemerintah Hong Kong.
Mengapa perlu mengurus perubahan atau koreksi data paspor?
Karena, Pemerintah Indonesia (Imigrasi) sudah menerapkan sistem sidik jari (biometrik) pada proses pembuatan paspor untuk memastikan tidak ada data ganda. Penerapan sistem ini dipastikan akan berdampak pada BMI/TKI yang memiliki paspor dengan identitas/data diri yang berbeda.
Sebagai Warga Negara Indonesia, BMI berhak atas pelayanan perbaikan atau koreksi pada data Paspor yang dipalsu/diubah oleh PJTKI/PPTKIS, karena di kemudian hari data palsu tersebut rentan/berisiko bagi BMI/TKI.
Karena, BMI/TKI hanyalah korban penempatan atau bisnis PJTKI/PPTKIS dan oknum Imigrasi di Indonesia (selama ini masih ada oknum Imigrasi di daerah yang menerbitkan paspor dengan data diri BMI/TKI yang dipalsu/diubah oleh PJTKI/PPTKIS).
Bagi TKI/BMI di Hong Kong yang ingin mengubah data paspornya, pastikan beberapa kondisi berikut:
- Tidak berstatus overstay (melebihi izin tinggal/visa di Hong Kong).
- Memahami data apa yang akan diubah (nama, tanggal lahir, alamat, dll) dan memiliki bukti pendukung sebagai acuan untuk mengubah data (Akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, buku/surat nikah) asli dan fotocopy.
- Proses pengurusan perbaikan data paspor hingga penyesuaian (singkronisasi) data di Imigrasi Hong Kong (untuk ubah data visa/ID/KTP Hong Kong) memakan waktu 2 hingga 5 bulan, sehingga pastikan masa kontrak kerja anda minimal masih tersisa 1 tahun.
Persiapan hal-hal di atas dapat dikonsultasikan ke petugas bagian Imigrasi/Paspor di KJRI Hong Kong atau bertanya melalui email redaksi buletin Voice of Migrants (VoM) di vom@buruhmigran.or.id . Setelah memastikan dan memahami hal-hal di atas, berikut langkah-langkah mengurus perbaikan data paspor BMI di Hong Kong (Panduan ini dibuat berdasarkan pengalaman seorang BMI):
Langkah 1: Daftar Antrian Pengurusan Paspor di KJRI Hong Kong
Pelayanan paspor di Imigrasi KJRI Hong Kong hanya terbatas 100 orang pemohon/hari kerja, jika masa berlaku paspor dan kontrak kerja anda masih 1 tahun lebih, maka bisa mendaftar antrian (booking nomor antrian) melalui beberapa cara berikut:
- Melalui pesan WhatsApp KJRI Hong Kong dengan format #Nomor Paspor #Nama Lengkap#, kirim ke +852 54370020. Misal: #AP123431#SUHARNI#, kemudian, pemohon akan mendapat pesan balasan tentang hari dan waktu pemohon dapat datang mengurus paspornya di KJRI.
- Datang langsung dan meminta nomor antrian ke KJRI Hong Kong pada hari kerja Senin – Jum’at sebelum jam 17.00 Waktu Hong Kong.
Perhatian:
Jika masa berlaku paspor atau kontrak kerja hampir habis (kurang dari 1 tahun), atau jauh-jauh hari sudah booking nomor antrian tetapi jadwal yang ditentukan KJRI Hong Kong terlalu lama dan mendekati habisnya masa berlaku paspor serta kontrak kerja, maka disarankan tidak perlu mengantri dan lansung menemui petugas Imigrasi di KJRI Hong Kong untuk meminta mempercepat proses.
Langkah 2: Melengkapi Dokumen dan Wawancara
Setelah mendaftar antrian pengurusan paspor, Anda akan mendapat info jadwal (tanggal dan jam) pengurusan Paspor di KJRI Hong Kong. Saat pengurusan perbaikan data paspor siapkan beberapa dokumen berikut:
- Paspor lama
- Salinan kontrak kerja dan surat keterangan kontrak dari majikan
- KTP Hong Kong/ID/Visa
- Akta lahir (asli dan salinan/foto copy)
- Kartu keluarga (asli dan salinan/foto copy)
- KTP Indonesia (asli dan salinan/foto copy)
- Ijazah terakhir (asli dan salinan/foto copy)
- Surat nikah (asli dan salinan/foto copy)
Catatan: Dokumen asli hanya untuk ditunjukkan, sedangkan salinan/foto copy untuk diserahkan petugas.
Setelah dokumen lengkap, Anda akan diwawancarai petugas imigrasi, sampaikan tujuan anda untuk mengubah data yang telah dipalsu PJTKI/PPTKIS, dengan menunjukkan dokumen di atas sebagai dasar data diri anda yang sebenarnya. Selanjutnya petugas akan memberikan Formulir Amendemen Data Paspor. Kemudian dilakukan proses foto dan pengambilan sidik jari (biometrik).
Perhatian:
- Setelah proses foto selesai anda akan mendapat pengantar untuk membayar biaya paspor di BNI cabang Hong Kong dan memperoleh surat untuk pengambilan paspor baru (tertera info jadwal pengambilan paspor)
- Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Perorangan HK$163.00, Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI Perorangan HK$46.00
- Standar pelayanan di KJRI, setelah pembayaran, maksimal 4 hari paspor sudah selesai.
Langkah 3: Ambil Paspor Baru dan Urus Surat Pengesahan Dokumen (Endorsement)
Setelah mengambil paspor, maka temui petugas KJRI Hong Kong untuk meminta surat keterangan perubahan data diri yang berisi penjelasan dan kronologi mengapa data diri diubah. Surat tersebut untuk diserahkan kepada Imigrasi Hong Kong.
Setelah mengurus surat keterangan di atas, Anda akan diminta mengurus pengesahan/endorsement dokumen identitas yang akan dijadikan rujukan perubahan data diri (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP Indonesia dan Ijazah) di lantai 4 KJRI Hong Kong. Dokumen tersebut akan diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan biaya sebagai berikut:
- KTP = HK$216
- Kartu Keluarga = HK$316
- Surat Nikah = HK$216
- Ijazah = HK$316
Perhatian:
- Baca dan pastikan isi surat keterangan dari KJRI Hong Kong tidak “menyalahkan” atau “mengesankan” perubahan data diri dilakukan karena kesalahan TKI/BMI.
- Akta kelahiran yang belum dalam versi dua bahasa (Indonesia-Inggris) biasanya diminta untuk ikut diterjemahkan dan disahkan KJRI Hong Kong (endorsement)
- Pastikan bertanya kepada petugas KJRI terkait tanggal penyelesaian penerjemahan dokumen
- Catat nama petugas, tinggalkan nomor Anda untuk dihubungi saat dokumen selesai diterjemahkan, serta minta kwitansi/receipt biaya penerjemahan dokumen.
- Simpan dan jaga baik-baik semua dokumen terkait proses perubahan data paspor di atas.
Langkah 4: Komunikasikan Proses Pengurusan Perubahan Data Diri Anda Ke Majikan
Setelah proses pengurusan perubahan data diri paspor di KJRI Hong Kong selesai, maka komunikasikan proses perubahan data diri tersebut ke Majikan Anda, sebelum lanjut mengurus singkronisasi perubahan data diri di Imigrasi Hong Kong. Hal ini penting mengingat proses di Imigrasi Hong Kong akan berlangsung lama dan dilakukan di hari dan jam kerja (Senin-Sabtu, 09.00 s/d 16.30 waktu Hong Kong), sehingga membutuhkan izin meninggalkan pekerjaan dari majikan.
Langkah 5: Mendaftar Pengurusan Perubahan Data Diri di Imigrasi Hong Kong
Setelah memperoleh surat keterangan perubahan data diri dari KJRI Hong Kong, maka:
- Siapkan dokumen Paspor baru beserta (fotocopy/salinannya), surat pengantar dari Imigrasi KJRI Hong Kong, ID/KTP Hong Kong beserta (fotocopy/salinannya).
- Datanglah ke Imigrasi Hong Kong di Lantai 8, Immigration Tower, 7 Gloucester Road, Wan Chai (MTR Wan Chai Station – Exit A5).
- Mintalah formulir pengalihan/perubahan data diri di Counter/Loket nomor 5
- Setelah mengisi formulir, serahkan semua salinan/fotocopy dokumen di atas pada petugas.
Setelah proses pendaftaran selesai, maka biasanya:
- 1 minggu berikutnya akan memperoleh surat dari Imigrasi Hong Kong yang menyatakan permohonan (aplikasi) perubahan data diri sudah diterima dan sedang diproses.
- Setelah memperoleh surat pertama, maka 1 minggu berikutnya akan memperoleh surat lagi yang berisi panggilan wawancara, antara lain: tanggal, jam, petugas yang akan mewawancarai dan lokasi wawancara (biasanya di Kantor Imigrasi cabang yang terdekat dengan alamat majikan)
- Dalam panggilan wawancara Anda diminta membawa paspor lama dan baru, ID/KTP Hong Kong KTP Indonesia, serta Kartu Keluarga, Ijazah, dan Akta Kelahiran versi bahasa Inggris yang sudah disahkan (endorsement) KJRI Hong Kong.
Perhatian:
Pastikan Anda mengikuti jadwal panggilan wawancara sesuai jadwal dari Imigrasi Hong Kong, jika tidak maka Anda harus mengulang proses (mengurus penjadwalan ulang) di Imigrasi Hong Kong di Wan Chai.
Langkah 6: Ikuti Proses Wawancara Imigrasi Hong Kong
Guna memastikan perubahan data diri yang anda lakukan, Imigrasi Hong Kong akan melakukan beberapa kali wawancara (tergantung jenis data diri yang akan diubah). Beberapa hal yang harus diperhatikan saat wawancara antara lain:
- Pastikan datang tepat waktu
- Tunjukkan surat panggilan wawancara dari Imigrasi Wan Chai agar dipertemukan dengan petugas wawancara yang tertera dalam surat panggilan.
- Siapkan dokumen-dokumen Anda (Asli dan fotocopy), Tunjukkan surat pengantar dari Imigrasi KJRI Hong Kong pada petugas wawancara.
- Saat wawancara, petugas Imigrasi Hong Kong akan mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya “Mengapa setelah sekian tahun bekerja di Hong Kong Anda baru mengubah data diri?”. Selalu jawab pertanyaan tersebut dengan “Saya tidak tahu, Agensi di Indonesia atau PJTKI/PPTKIS yang memproses semua dokumen saya”.
- Ingat, JANGAN mengatakan “Saya memalsukan/sengaja mengubah data diri saya sendiri”
- Jika pertanyaan berlanjut, maka jawab “Saya tidak tahu dan saya tidak ingin menjawab pertanyaan tersebut”.
- Setelah wawancara selesai anda akan menunggu proses berikutnya hingga 2 s/d 5 bulan untuk wawancara lanjutan sampai permohonan anda disetujui dan dilakukan penggantian visa/ID/KTP Hong Kong yang baru (lama proses tergantung jenis data diri yang diubah) dengan data diri yang baru.
- Setiap panggilan wawancara lanjutan, Imigrasi Hong Kong akan memberikan informasi jadwal (tanggal+Jam) dan lokasi wawancara.
Perhatian:
Proses dan jumlah panggilan wawancara sangat bergantung pada jenis data diri yang diubah. Jika yang diubah adalah data permanen (tanggal lahir) atau perubahan keseluruhan data diri (tanggal lahir, nama, alamat), maka akan lanjut ke proses wawancara di IMIGRASI KHUSUS investigasi di Skyline Tower, 39 Wang Kwong Road, Kowloon Bay, Kowloon, Hong Kong.
Langkah 7: Wawancara di Imigrasi Khusus Investigasi Kowloon Bay Hong Kong
Saat Anda megikuti wawancara di Imigrasi Hong Kong Khusus Investigasi di Kowloon Bay, pastikan tetap menjawab “Saya tidak tahu, saya tidak mau menjawab” dan jika pertanyaan terus berlanjut katakan “Cukup, jangan beri saya pertanyaan lagi”.
Perhatian:
- Setelah wawancara selesai, Anda akan diminta mengisi formulir pernyataan dan Paspor lama + ID/Visa/KTP Hong Kong anda akan ditarik dan Anda akan diberi salinan/fotocopy saja.
- Anda akan mendapat kartu kuning untuk wajib lapor 2 minggu sekali (ke kantor Imigrasi yang ditunjuk), jika tidak lapor, maka akan dikenakan denda HK$2.000.
- Proses wajib lapor terus dilakukan hingga Imigrasi Hong Kong menyatakan dokumen proses permohonan perubahan data Anda sudah disetujui.
- Jika permohonan Anda disetujui, maka petugas Imigrasi Hong Kong akan menghubungi Anda (melalui telepon dan surat) untuk menginformasikan jadwal pengurusan visa/ID/KTP Hong Kong yang baru, beserta info lokasi/tempat mengurusnya.
Langkah 8: Mengurus Hong Kong ID Baru
Proses ini baru dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian wawancara dan lapor diri ke Imigrasi Hong Kong sudah dilakukan. Untuk mengurus Hong Kong ID (visa/KTP Hong Kong) yang baru, pastikan beberapa hal berikut:
- Bawalah paspor baru dan surat panggilan dari Imigrasi Hong Kong (dalam surat tersebut sudah terdapat info alamat dan nomor loket/counter yang harus Anda tuju)
- Mengisi formulir permohonan Hong Kong ID baru.
- Pengambilan Foto dan memperoleh Hong Kong ID sementara
- Memperoleh surat pengambilan HK ID yang baru (rata-rata masa tunggu 2 minggu)
- Membayar biaya administrasi HK$ 460
Perhatian:
- Bagi yang sedang melakukan proses perubahan data diri (langkah 1 s/d 8) disarankan tidak keluar dari Hong Kong.
- Informasi proses, tahapan, syarat, biaya, dan masa tunggu dari panduan di atas dapat sewaktu-waktu berubah tergantung kebijakan pemerintah Indonesia dan Hong Kong
- Mengurus perubahan data diri yang dipalsukan PPTKIS/PJTKI (yang melibatkan oknum Imigrasi di Indonesia) bukanlah tindakan kriminal, anda tidak perlu takut, karena TKI/BMI pada kasus ini adalah korban dari bisnis penempatan PPTKIS/PJTKI. Semakin cepat Anda mengurus perbaikan data diri, maka semakin tenang kerja Anda di kemudian hari.
- Apabila mengalami kendala selama proses perbaikan data, maka hubungi redaksi buletin Voice of Migrants (VoM) di alamat email: vom@buruhmigran.or.id untuk dihubungkan dengan organisasi BMI/TKI di Hong Kong yang siap menerima konseling dan mendampingi proses Anda.
Berikut beberapa contoh dokumen dalam mengurus perbaikan data Paspor:
Berikut Panduan yang disajikan dalam Buletin VoM Edisi Januari 2016:
Maaf saya mau tanya bagaimna kalau mau merubah passport sesuai dgn data asli , perlukah nunggu tgl masa habis paspor dulu atau bisa di perbaiki sekarang ?
Soalnya passport saya habis th 2020
Nyimakk kaka
Hello saya baru saja melakukan perpanjang paspor dan saya baru tahu kalau perbaikan data bisa dilakukan di KJRI Hong Kong. Saya mencoba menghubungi pihak KJRI bamgun tidak ada jawaban bisakah saya memberbaiki setelah paspor saya yang baru jadi atau saya harus melakukan pembatan
saya cuma mau sekedar bertanya sekarang saya ada diindonesia saya juga mempunyai kasus yg sama tahun lahir saya dituakan.. tapi misal data yg asli saya aktifkan dan data palsu dinonaktifkan otomatis jika saya kerja dihkg pasti sudah nggak bisa apply visa betulkan dan pertanyaan saya masih bisakah jika saya cuma traveling kehongkong dengan data asli saya yg baru nama sama cuma tahun saja yg beda apakah berbahaya akan ada deportasi atau pemalsuan data dan akan dipenjara..
Selamat pagi bapak / ibu Yang terhormat
Nama saya Di paspor Dan Di Ektp kenapa Berbeda, ? Ektp sesuai dengan dokumen saya IjaZah Dan akte lahir Nur fadillah Di paspor Nurfadillah walaupun beda penulisan tetapi menjadi Berbera alamat ,
Mohon balasnnnya trimakasih
Bisakah membantu masalah sifik data yng hanya katanya di setujui oleh sepihak negara indonesia tapi di negara hongkong tidak menerima yang namanya sifik data atau sifik paspor saya sudah bertanya ke pihak kjri fi honkong pun mereka tidak bisa membantu?
Bisakah memperbaiki data paspor di kjri hongkong tlg pencerahannya makasih🙏🙏
Menurut teman-teman yang bergabung di Voice of Migrants, lebih baik untuk memperbaiki data paspor saat kembali ke Indonesia saja.