Guidelines

Bagaimana Cara Buruh Migran Meminta Bantuan CLA Taiwan?

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

Dalam relasi antara pekerja, majikan dan agen, selalu ada kemungkinan buruh migran menghadapi beberapa persoalan menyangkut hak seperti persoalan gaji, perlakuan majikan, kondisi kerja dan sebagainya. Hak-hak buruh migran di Taiwan sendiri telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan (Labour Standard Law & Employment Service Act). Jika sobat buruh migran telah mengetahui hak-hak nya sebagai buruh migran, maka buruh migran perlu melapor.

Buruh migran bisa menghubungi organisasi buruh migran di Taiwan atau Non Government Organization (NGO) Taiwan yang konsen pada buruh migran. Buruh migran dapat juga menghubungi Council of Labour Affair (CLA). Departemen Tenaga Kerja (CLA) merupakan instansi/badan nasional yang mengatur kebijakan kerja di Taiwan. Setiap perusahaan atau majikan yang mempekerjakan buruh migran harus mengurus perizinan pada CLA, begitu juga dengan setiap proses transfer/perpindahan majikan yang harus mendapat persetujuan/pengesahan dari CLA. CLA juga menerbitkan izin operasional bagi para agensi, karena itu jika buruh migran memiliki pengaduan terkait dengan perlakuan buruk agensi, bisa langsung melapor ke CLA.

Lantas bagaimana tata cara melapor ke CLA?

  1. Buruh migran dapat mengadukan secara lisan ke pusat layanan pengaduan 24 jam untuk pekerja asing di CLA. Call center 1955 dapat dimanfaatkan oleh buruh migran yang tersebar di Taiwan terkait pengaduan kasus ataupun sekadar konsultasi. Pengaduan telepon bebas biaya oleh CLA ini terdiri dari empat bahasa yakni Inggris, Thailand, Indonesia, dan Vietnam.
  2. Buruh migran dapat mengadukan secara tertulis dengan datang langsung ke CLA atau mengirimkan berkas pengaduan seperti Data Pribadi: Nama Lengkap (sesuai dengan yang tertera dalam paspor anda), No. Paspor atau ARC (KTP), No. Telpon anda (agar mudah dihubungi bila diperlukan), Negara asal anda, Tanggal kedatangan ke Taiwan. Data Pekerjaan: Jenis pekerjaan (PRT, Perawat, Buruh Pabrik/Bangunan atau Nelayan), Daerah / alamat tempat anda bekerja di Taiwan, Nama & Alamat Majikan, Nama & Alamat agensi, Nama PJTKI di Indonesia.
Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.