Guidelines

10 Hal yang Perlu Diperhatikan Buruh Migran Terkait Agensi

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi : Agensi di Hong Kong yang melakukan overcharging
Ilustrasi : Agensi di Hong Kong yang melakukan overcharging

Buruh Migran Indonesia (BMI) di negara penempatan sebagian besar berhubungan dengan mitra PJTKI atau yang kerap disebut sebagai agensi. Meski ada agensi yang melayani dengan baik, masih banyak ditemui cerita agensi-agensi yang memperlakukan buruh migran layaknya komoditi. Bahkan beberapa waktu lalu pemerintah Hong Kong sempat mengeluarkan daftar agensi-agensi pelaku overcharging yang merugikan buruh migran.

Berikut ini merupakan hal-hal yang perlu diwaspadai buruh migran Hong Kong ketika berhadapan dengan agensi di negara penempatan :

1. Buruh migran tak berkewajiban membayar biaya seperti biaya pendaftaraan, biaya reservasi dan biaya fotocopy selain komisi yang telah ditetapkan
2. Buruh migran tak harus membayar agen dengan meminjam uang dari perusahaan peminjam uang manapun atas permintaan agen tenaga kerja
3. Buruh migran tak memiliki kewajiban menandatangani dokumen, perjanjian atau kontrak apapun jika tak setuju dengan isi atau jika tak yakin apa maksud dokumen
4. Buruh migran sebaiknya tak menandatangani slip penerimaan gaji, sebelum gaji benar-benarĀ  diterima
5. Buruh migran dan majikan harus yakin bahwa agensi yang dipakai memiliki lisensi agen ketenagakerjaan yang sah
6. Buruh migran membayar komisi yang telah ditetapkan, setelah tenaga kerja menerima gaji bulan pertama
7. Buruh migran perlu meminta kuitansi untuk setiap pembayaran dan pembelian
8. Sebaiknya buruh migran menghindari pembayaran kepada agen melalui pihak ketiga
9. Buruh migran sebaiknya menyimpan kontrak kerja asli
10. Buruh migran sebaiknya menyimpan dokumen identitasnya (KTP, paspor, permit) sendiri. Orang lain termasuk majikan atau staf agen penempatan tak seharusnya menyimpan dokumen buruh migran.

Sesuai dengan pasal XII peraturan Ketenagakerjaan Hong Kong, komisi yang bisa diperoleh agensi tidak melebihi 10% dari gaji pertama yang diperoleh buruh migran. Jika agensi secara langsung atau tidak langsung menerima selain dari komisi yang telah ditetapkan, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius. Hukuman dan denda untuk pelanggaran adalah HK$50.000.
Mengenai laporan atau keluhan terhadap agen tenaga kerja yang beroperasi tanpa lisensi atau memungut biaya lebih bisa menghubungi agen tenaga kerja, Departemen Tenaga Kerja di telepon 2852 3535 atau datangi di 12/F, Harbour Building, 38 Puer Road, Central, Hong Kong.

Sumber : Labour Departement Hong Kong

Satu komentar untuk “10 Hal yang Perlu Diperhatikan Buruh Migran Terkait Agensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.