Tak sedikit Buruh Migran Indonesia (BMI) penempatan Korea Selatan yang belum mengklaim uang asuransinya. Buruh migran menyebut asuransi ini sebagai asuransi Dorman, yakni asuransi jaminan kepulangan dan asuransi biaya kepulangan dari Samsung Hwajae. Asuransi tersebut tidak diklaim oleh buruh migran sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya, yakni 3 tahun setelah kepulangan.
Buruh migran yang belum mengajukan klaim asuransi Samsung Hwajae bisa mengajukan klaim melalui EPS Center, HRD Korea. Prosedur pengajuan asuransi Dorman bagi tki yang telah kembali ke tanah air yang pertama adalah mengkonfirmasi status penerima asuransi di nomor telepon 02-2119-2400 (Call Center Asuransi Samsung bagi Tenaga Kerja Asing), Homepage BNP2TKI, Homepage HRD Korea.
Syarat pengurusan klaim asuransi Dorman sebagai berikut ini :
A. Pengajuan klaim oleh eks TKI Korea selaku pemilik polis:
Dokumen pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan pembayaran uang asuransi dorman (lampiran #1)
- Foto copy / scan paspor berwarna (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor ) baik paspor lama maupun pospor perpanjangan yang digunakan selama bekerja di Korea masing-masing 1 lembar.
- Foto copy / scan berwarna stempel kepulangan di Bandara Internasional Incheon 1 lembar.
- Foto copy / scan berwarna buku tabungan atas nama eks TKI Korea sendiri ( tuliskan SWIFT CODEĀ BANK dan nomor rekening dengan jelas).
- Surat laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Korea)
- Tuliskan alamat tempat tinggal beserta kode pos dengan benar, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email
B. Pengajuan yang diwakilkan oleh Penerima Kuasa
Dokumen Pengajuan:
- Mengisi formulir permohonan pembayaran uang asuransi dorman (lampiran #1)
- Foto copy / scan paspor berwarna (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor ) baik paspor lama maupun pospor perpanjangan yang digunakan selama bekerja di Korea masing-masing 1 lembar
- Foto copy/ scan paspor berwarna atau KTP penerima kuasa
- Surat kuasa untuk menerima uang asuransi dorman (lampiran #2)
- Surat keterangan resmi hubungan keluarga yang disahkan oleh notaris Kedutaan Korea di Indonesia
- Foto copy / scan berwarna buku tabungan atas nama eks TKI Korea sendiri atau penerima kuasa ( tuliskan SWIFT CODE BANK dan nomor rekening dengan jelas).
- Surat laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Korea)
- Tuliskan alamat tempat tinggal beserta kode pos dengan benar, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email
C. Pengajuan yang diwakilkan jika pemilik polis meninggal dunia:Dokumen pengajuan :
- Mengisi formulir permohonan pembayaran uang asuransi dorman (lampiran #1)
- Foto copy / scan paspor berwarna (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor ) baik paspor lama maupun pospor perpanjangan yang digunakan selama bekerja di Korea masing-masing 1 lembar.
- Surat keterangan kematian (yang dikeluarkan Rumah Sakit), surat keterangan meninggal akibat kecelakaan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
- Surat keterangan resmi hubungan keluarga yang disahkan oleh notaris kedutaan Korea di Indonesia
- Salinan buku tabungan ahli waris (tuliskan SWIFT CODE BANK dan nomor rekening dengan jelas).
- Salinan paspor atau KTP ahli waris
- Surat kuasa ahli waris yang disahkan oleh notaris Kedutaan Korea di Indonesia
- Tuliskan alamat tempat tinggal beserta kode pos dengan benar, `nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email.
Informasi lebih lanjut mengenai asuransi Dorman bisa menghubungi nomor telepon : 021-79186012, 021-79186014, 0812-86889453. Informasi selengkapnya juga bisa melalui situs www.hrdkorea.or.kr, www.hrdkepsid.com, atau www.bnp2tki.go.id.