PPTKIS yang Dinilai Baik BNP2TKI Masih Dinilai Buruk BMI

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ulasan Buruh Migran di website Pantau PJTKI
Ulasan Buruh Migran di website Pantau PJTKI

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) baru-baru ini mengeluarkan penilaian PJTKI/PPTKIS terbaik menurut versinya. Hasil dari penilaian PJTKI/PPTKIS dibagi menjadi empat kelompok gold, silver, platinum dan bronze.

Lembaga yang dibentuk berdasar Peraturan Presiden tahun 2006 tahun ini berargumen jika penilaian dilakukan untuk memetakan kondisi obyektif PPTKIS, mendorong peningkatan kualitas pelayanan PPTKIS sejak perekrutan hingga penempatan ke negara tujuan dan memberikan perlindungan maksimal bagi TKI yang telah ditempatkan. Klasifikasi penilaian dari BNP2TKI meliputi :
1. Sangat Baik, dengan nilai 96-100 yaitu PPTKIS yang memiliki aspek legalitas lengkap, sarana dan prasarana memadai dan jejaring di negara penempatan, mematuhi prosedur, serta mampu menempatkan TKI tanpa ada permasalahan hingga akhir kontrak.
2. Baik, dengan nilai 80-95 yaitu PPTKIS yang memiliki aspek legalitas lengkap, sarana prasarana memadai, memiliki jejaring di negara penempatan, mematuhi prosedur, mampu menyelesaikan masalah TKI yang ditempatkan.
3. Cukup, dengan nilai 66-79, yaitu PPTKIS yang yang memiliki aspek legalitas lengkap, sarana prasarana memadai, memiliki jejaring yang terbatas di negara penempatan, mematuhi prosedur dan mempunyai 1% dari jumlah penempatan, serta bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan TKI yang ditempatkan.
4. Perlu pembinaan khusus, dengan nilai 56-65 yaitu PPTKIS yang yang memiliki aspek legalitas tetapi tidak lengkap, sarana prasarana tidak memadai, memiliki jejaring yang terbatas di negara penempatan, tidak mematuhi prosedur penempatan dan memiliki banyak permasalahan terhadap TKI yang ditempatkannya.

Hariyanto, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mengatakan jika penilaian yang dilakukan BNP2TKI tidak detail. Aspek kepatuhan terhadap prosedur misalnya, perjanjian penempatan yang dibuat empat rangkap tidak sesuai dengan faktanya. Berdasar data-data SBMI, masih banyak buruh migran yang belum memiliki salinan perjanjian penempatan, apalagi keluarga buruh migran.

Aspek permasalahan buruh migran sebenarnya rumit untuk dinilai, misal persoalan gaji tak dibayar, penahanan gaji agensi atau overstay perlu dikompilasikan dengan data-data dari Crisis Center dan Kementerian Luar Negeri. Menurut Hariyanto, jika masih ada PPTKIS dalam penilaian yang berkasus, maka bisa dibilang informasi penilaian yang diberikan sesat dan berbenturan dengan informasi publik.

“Penilaian PPTKIS yang dibuat BNP2TKI saat ini belum sepenuhnya mewakili apa yang dimau buruh migran, karena penilaian tidak memasukkan unsur pelayanan dengan pendekatan HAM,”ujar Hariyanto.

Penilaian yang dikeluarkan BNP2TKI hanya mengakomodir data-data yang diambil dari PPTKIS, tetapi tidak mengakomodir data-data dari buruh migran sebagai pengguna jasa. Redaksi Buruh Migran mendapati jika PPTKIS yang diberi nilai baik oleh BNP2TKI ternyata mendapatkan ulasan buruk bagi penggunanya. Berdasar ulasan buruh migran di website PantauPJTKI, beberapa PJTKI masih menyisakan catatan buruk bagi buruh migran.

PT. Prima Duta Sejati yang mendapat platinum misalnya, masih dinilai buruh migran buruk dalam pengurusan dokumen. PPTKIS ini juga dinilai buruh migran kerap menghilangkan dokumen yang membuat buruh migran harus membayar lagi untuk melengkapi dokumen. Meski buruh migran menilai PPTKIS ini memiliki fasilitas bagus dengan kamar mandi dan kamar makan memadai, masih ada yang mendapat gaji di bawah standar yakni HK$2000 dengan potongan selama lima bulan HK$1950, sehingga hanya menyisakan HK$50.

PT. Citra Catur Utama Karya yang mendapat penilaian Gold dari BNP2TKI memang dinilai buruh migran memiliki asrama yang luas, bersih dan memberikan waktu libur untuk CTKI. Namun demikian, ada buruh migran yang tidak mendapat salinan dokumen seperti surat perjanjian dan Kartu Peserta Asuransi (KPA). Selain itu buruh migran yang belum pernah bekerja ke negara penempatan memiliki beban kerja untuk mencuci dan menyetrika baju staf kantor.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.