News

(Bahasa Indonesia) Majikan Erwiana Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Erwiana dan Massa Aksi yang Mendukungnya
Erwiana dan Massa Aksi yang Mendukungnya

Law Wan Tung, mantan majikan Erwiana Sulistyaningsih (BMI Hong Kong) hari ini menjalani persidangan terakhir di Pengadilan Distrik Wan Chai. Sidang kali ini untuk memutuskan berapa lama Law Wan Tung di penjara. Dalam sidang yang dipimpim oleh Hakim Amanda Woodcock, Law dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda HK$ 15.000 (setara Rp 24,600,000).

Hakim mengatakan bahwa perilaku terdakwa hina dan tidak menunjukkan kasih sayang terhadap korban (Erwiana). Amanda juga mengatakan bahwa perilaku kasar bisa dicegah jika pembantu rumah tangga tidak dipaksa untuk tinggal bersama majikan mereka. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa PRT diwajibkan tinggal bersama majikan dan hal ini yang sering kali menjadi penyebab kekerasan majikan terhadap pekerjanya.

Dalam sidang sebelumnya, Law dinyatakan bersalah atas 18 tuduhan dari 20 dakwaan. Pengacara Law Wan Tung memberikan pembelaan bahwa Law selama bertahun-tahun memberikan kontribusi untuk kegiatan sosial sebesar HK$ 70.000 (Setara Rp 110 juta lebih) ke Organisasi Po Leung Kuk dan Unicef. Pengacara masih belum tahu apakah akan melakukan banding atau tidak.

Komentar buruh migran atas vonis ini pun beragam, tetapi rata-rata mereka belum puas terhadap vonis yang diterima Law Wan Tung atas perbuatan yang dilakukan terhadap Erwiana. Kekerasan Law Wan Tung terhadap Erwiana tidak sebanding dengan hukuman yang diterima oleh mantan majikan Erwiana.

Erwiana mengatakan ia memaafkan majikannya. “Tapi keadilan harus ditegakkan,” kata Erwiana, seraya menambahkan bahwa ia ingin hukuman maksimal untuk bekas majikannya tersebut.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.