Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga anti rasuah yang lahir setelah reformasi, dimana sebelumnya lembaga negara seperti Kepolisian dan Kejaksaan tak berdaya memberantas belenggu kejahatan korupsi di Indonesia. Selain melakukan pemberantasan korupsi, KPK juga turut serta dalam mengurai karut marut persoalan Buruh Migran Indonesia (BMI), melalui pemberantasan pungli di bandara keberangkatan dan kepulangan BMI, desakan penghapusan terminal khusus BMI (terminal 4 Bandara Soekarno Hatta yang menjadi sarang pungli dan pemerasan BMI), penyusunan rencana aksi pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan BMI yang menyasar 14 lebih Kementerian dan Lembaga Negara terkait.
Sayangnya, lembaga yang menjadi kepercayaan dan harapan besar masyarakat termasuk BMI di seluruh dunia, kini dalam situasi darurat, akibat adanya upaya-upaya pelemahan pada lembaga anti korupsi tersebut. Kuat sekali upaya oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan kriminalisasi kepada para pimpinan atau komisioner KPK.
Upaya kriminalisasi dilakukan melalui pengaduan atas kasus-kasus yang diduga dilakukan para pimpinan KPK di masa lalu (sebelum menjadi komisioner KPK). Pengaduan kasus tersebut menjadi janggal ketika melihat kembali proses seleksi calon komisioner KPK. Bahwa dalam proses seleksi calon pimpinan atau komisioner KPK oleh Panitia Seleksi, kasus-kasus tersebut sudah dipertanyakan dan dianggap selesai, begitu pula saat proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, kasus-kasus tersebut kembali dipertanyakan dan juga dianggap selesai.
Maka jejaring BMI sedunia mempertanyakan mengapa menjelang akhir masa jabatan pimpinan KPK (kurang lebih setahun lagi), kasus-kasus tersebut baru dimunculkan bersamaan setelah KPK menetapkan Calon Kapolri sebagai tersangka.
Sementara BMI yang tersebar di seluruh dunia, masih menaruh harapan besar terhadap eksistensi KPK guna menyelesaikan persoalan korupsi (pemerasan, pungli, penyalahgunaan wewenang) di sektor migrasi ketenagakerjaan. Beberapa kasus seperti kebijakan korup asuransi BMI, pungli dan pemerasan pada proses migrasi seperti pungli pengurusan dokumen BMI (paspor, KTP, KK, Akte kelahiran, dll), dugaan korupsi penempatan BMI jalur G to G, dan berbagai dugaan kasus korupsi lainnya.
Di sisi lain harapan BMI terkait pembenahan lembaga Kepolisian juga besar, mengingat hingga saat ini masih banyak oknum Kepolisian yang terjerat kasus korupsi. Hal ini dapat dilihat dari kasus “rekening gendut” Labora Sitorus, kasus simulasi SIM Korlantas, hingga yang terbaru kasus korupsi calon Kapolri berinisial BG yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Seperti diketahui bahwa tugas Kepolisian dalam penegakan hukum tidak hanya mengurusi kasus tindak pidana khusus (korupsi), tetapi juga mengurusi kasus tindak pidana umum.
Oleh karena itu, BMI berharap pembenahan lembaga Kepolisian juga diarahkan untuk menuntaskan kasus-kasus terkait BMI, seperti pungli penerbitan SKCK (masih ada calon BMI yang dipungut hingga 500 ribu rupiah untuk pengurusan SKCK), kriminalisasi Brigadir Rudy Soik (penyidik kasus perdagangan orang di Polda NTT), penghentian (SP3) kasus tindak pidana perdagangan orang (27 BMI ABK) di Polda Jawa Tengah, serta tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban perdagangan orang yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Atas dasar tersebut, Kami Jejaring Buruh Migran Indonesia di seluruh dunia menuntut:
1. Presiden Indonesia bersikap tegas dalam menyelamatkan lembaga KPK dan Polri dari
2. Presiden Indonesia agar tidak tersandera oleh kepentingan elit partai politik dalam kegaduhan dan ketegangan yang terjadi antara dua lembaga tersebut dalam proses-proses penentuan pejabat tinggi negara.
3. KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai koridor dan aturan hukum (UU KPK, standar operasional prosedur yang ditetapkan, dan tetap menjaga kode etik KPK).
4. KPK terus berperan aktif dalam upaya pembenahan tata kelola BMI dan pemberantasan korupsi di sektor migrasi ketenagakerjaan.
5. Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai koridor dan aturan hukum (UU Polri, Peraturan Kapolri, dan standar operasional prosedur yang ditetapkan, dan tetap menjaga kode etik Kepolisian).
6. Polri tegas dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (mengungkap dan menangkap pelaku, memberi kepastian hukum pada korban, dan mempercepat proses penyidikan), bersikap netral dan tidak memihak kepada pengusaha PPTKIS/PJTKI dan pelaku tindak pidana perdagangan orang, serta pemberantasan pungli pengurusan SKCK bagi calon BMI.
Jaringan Buruh Migran Indonesia Sedunia:
Dpn Sbmi
Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM)
Yayasan LBH Indonesia
BURUH MIGRAN INDONESIA SAUDI ARABIA ( BMI-SA)
IFN {INDONESIAN FAMILY NETWORK}
Indonesian Migrant Workers Union Netherlands (IMWU NL)Belanda
Pertimad (Persatuan BMI Malaysia Anti Diskriminasi) Malaysia
Serantau Malaysia
Jejaring BMI Hong Kong
Jejaring BMI Taiwan
Jejaring BMI Timur Tengah (Arab Saudi, Dubai, Qatar)
Jejaring BMI Anak Buah Kapal Afrika Selatan
Migrant Instutute Dompet Dhuafa
Lakpesdam Nu Nu Cilacap
Forum Warga Buruh Migran (FWBM) Cilacap
Paguyuban BMI Seruni Banyumas