Buruh Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (BMI/TKI) di Taiwan yang bekerja disalurkan oleh PJTKI/PPTKIS biasanya berhubungan dengan agensi. Beberapa hal di bawah ini mengenai hak dan kewajiban perlu diketahui oleh buruh migran agar tak mudah ditipu oleh agensi.
Hak agensi terhadap Buruh Migran Indonesia di Taiwan :
1. Berdasarkan ketentuan Council of Labor (CLA) yang dikeluarkan 9 November 2011, agensi Taiwan tak boleh memotong fee dari TKI yang bekerja di Taiwan
2. Agensi hanya boleh memungut biaya pelayanan sebesar NT$1800/bulan di tahun pertama, NT$1700/bulan di tahun kedua, dan NT$1500/bulan di tahun ketiga
3. Ketentuan pungutan dilakukan setiap bulan atau tiga bulan sekali dan tidak diperkenankan menarik sekali dimuka untuk satu tahun.
Kewajiban agensi terhadap Buruh Migran Indonesia di Taiwan :
1. Memberi pelayanan pada buruh migran/TKI dan menjembatani komunikasi antara majikan dengan buruh migran/TKI
2. Mengurus medical check up, sidik jari, surat izin kerja, perpanjangan Alien Resident Certificate (ARC) atau izin tinggal, lapor pajak buruh migran, mengurus re-entry permit (izin berangkat dari Taiwan dan izin kembali), ganti alamat bagi buruh migran yang akan pulang cuti
3. Memonitor kondisi buruh migran meliputi gaji, kondisi kerja, dan sebagainya.
4. Membantu buruh migran yang memiliki masalah dengan majikan dan jika tak bisa diselesaikan dengan musyawarah bisa dilaporkan ke pihak terkait instansi di Taiwan
5. Mengatur segala hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia saat cuti maupun selesai kontrak.
Hak buruh migran terhadap agensi di Taiwan :
1. Menerima gaji setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku
2. Meminta bantuan pada pihak agensi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi di tempat kerja
3. Meminta bantuan pada pihak agensi untuk mengurus keperluan sesuai yang tertera pada perjanjian kontrak antara buruh migran dan agensi
4. Memiliki salinan perjanjian kontrak pelayanan yang ditandatangani antara pihak agensi Taiwan dengan pihak buruh migran.
Kewajiban buruh migran terhadap agensi di Taiwan :
1. Membayar fee pada agensi untuk PPTKIS/PJTKI pengirim sesuai biaya penempatan BMI ke Taiwan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Membayar biaya pengurusan izin tinggal (ARC) sebesar NT$1000/tahun dan biaya medical check up NT$2000 setiap kedatangan
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja
4. Menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan
5. Menaati peraturan pabri di sektor formal dan peraturan majikan di sektor informal.
Sumber : Blog Hakun Marta/Satgas KDEI