Perwakilan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyampaikan Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Paparan rencana aksi disampaikan melalui FGD Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri (29/9/2014).
Rencana aksi perbaikan tata kelola TKI disusun sebagai tindaklanjut inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan UKP4 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta. Dedi Nurcahyadi, dari UKP4 memaparkan rencana aksi yang disusun bersama KPK melibatkan 13 Kementerian/Lembaga Negara terkait kebijakan TKI. Rencana aksi perbaikan tata kelola TKI akan menjadi rencana pendek dari September hingga Desember 2014.
“Kita tahu umur UKP4 tidak lama lagi, namun kami tidak pesimis, KPK juga memiliki komitmen yang sama dengan UKP4 soal perbaikan tata kelola TKI dan akan diadaptasi sebagai fokus KPK di 2015.” papar Dedi.
UKP4 dan KPK akan melakukan pengawasan secara bersama untuk mengawasi 5 sasaran area pembenahan, yang terdiri antara lain:
1.Kebijakan dan peraturan pengelolaan TKI
2.Infrastruktur lembaga di lingkup Pemerintah
3.Infrastruktur lembaga Perusahaan Pengerah TKI Swasta
4.Produk layanan dan perlindungan TKI
5.Infrastruktur dan layanan embarkasi keberangkatan TKI (bandar udara, pelabuhan)
“Dari lima sasaran area pembenahan tersebut, akan ada aksi utama, antara lain Pembentukan Crisis Center di Bandara, urai dualisme BNP2TKI-Kemenakertrans (penerbitan SIP, penandatanganan saat PAP, Penetapan Biaya, pengawasan dan pengenaan sanksi), jadikan SISKOTKLN sebagai sistem bersama,” tambah Dedi.
Secara rinci publik, khususnya jejaring komunitas TKI dan organisasi masyarakat sipil dapat terlibat untuk mengawal rencana aksi tersebut di web KPK (http://www.kpk.go.id/id/component/content/article/9-uncategorised/2156-renaksi-tata-kelola-tki). Berikut Dokumen Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola TKI: