(Bahasa Indonesia) Jenis Klaim Sama, Mitra TKI Lebih Lambat Cairkan Asuransi

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

KTKLN TKI Qatar yang Tidak Bisa Digunakan dalam Pengajuan Klaim Asuransi
KTKLN TKI Qatar yang Tidak Bisa Digunakan dalam Pengajuan Klaim Asuransi

Pengajuan klaim asuransi TKI Qatar pada Konsorsium Astindo lebih cepat dibayar dibandingkan dengan konsorsium Mitra TKI. Dari 54 pengajuan klaim PHK mantan TKI Qatar yang diajukan, 12 diantaranya diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi TKI yang dikelola oleh Konsorsium Astindo.

Hariyanto, koordinator advokasi SBMI, berharap konsorsium Asuransi TKI lain bisa cepat seperti Astindo dalam mencairkan klaim asuransi. Meski dokumen pengajuan klaim asuransi Mitra TKI dikirim pada hari yang sama dengan Astindo, hingga berita ini diunggah belum ada kejelasan kapan klaim asuransi akan cair.

Pimpinan konsorsium asuransi Mitra TKI sempat menemui Hariyanto dan berdiskusi mengenai kejelasan klaim untuk 43 TKI yang diajukan dalam klaim asuransi PHK sepihak. Dalam diskusi tersebut pihak konsorsium asuransi meminta dokumen-dokumen tambahan seperti yang harus mengajukan klaim adalah TKI langsung bukan kuasa hukumnya.

“Terjadi perdebatan dalam diskusi tersebut dan akhirnya kami minta pernyataan tertulis dari pihak konsorsium yang menyatakan bahwa kami memberi waktu paling lambat dua hari dari hasil diskusi bagi Mitra TKI untuk memberi keputusan,”ungkap Hari.

Menurut Hari, konsorsium Astindo yang lebih cepat membayar klaim tersebut cukup mengagetkan, karena diawal-awal pengajuan klaim sempat dipersulit. Namun pada (25/08) pihak Astindo mengabarkan akan segera merealisasikan pembayaran klaim asuransi yang sudah diajukan SBMI, terkecuali atas nama Suyoto yang tidak terdaftar dalam Surat Keterangan KBRI, sehingga pencairannya ditangguhkan menunggu Surat Keterangan KBRI.

“Dalam beberapa hal Astindo memberikan kemudahan, seperti kelengkapan dokumen bisa dikirim lewat email atau surat elektronik, teknis pencairannya juga bisa dilaksanakan di kantor perwakilan yang dekat dengan tempat tinggal TKI misalnya Jogjakarta atau Jakarta, kemudian jika diwakili oleh keluarganya maka persyaratannya cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah,”ujar Hari.

Sesuai Permenakertrans nomor 7 tahun 2010 untuk jenis risiko PHK sepihak, TKI Qatar yang menjalani masa kerja lebih dari empat bulan, akan mendapatkan klaim sebesar 30%x25.000.000 atau setara dengan 7.500.000.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.