(Bahasa Indonesia) Kronologi Penunjukan Tiga Konsorsium TKI Tahun 2013

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Asuransi TKI
Asuransi TKI

Di pertengahan 2013, Kemenakertrans menunjuk tiga konsorsium TKI baru untuk mengganti konsorsium lama yang beroperasi. Nisrina Muthahari, pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) pada 27 Juni 2014 mengajukan surat permohonan informasi terkait Asuransi TKI pada Kemenakertrans, salah satunya menyangkut kronologi penunjukkan tiga konsorsium. Kemenakertrans kemudian membalas surat permohonan informasi tersebut pada 12 Juli 2014.

Menurut Kemenakertrans, kronologi penunjukkan tiga konsorsium Asuransi TKI pada 2013 dikarenakan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pengaduan msayarakat terkait dengan banyaknya premi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi Proteksi TKI sesuai dengan Permenakertrans 07/MEN/v/2010.
2. Panja konsorsium Asuransi Komisi IX DPR RI merekomendasikan agar konsorsium Asuransi Proteksi dan Pialang Asuransi Paladin dihentikan karena belum mampu memenuhi perlindungan asuransi TKI sesuai dengan UU No 39 tahun 2004.
3. Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SR.290/d.05/2013 tentang penghentian pemasaran Asuransi TKI yang dilakukan oleh konsorsium asuransi yang baru.
4. Menakertrans mencabut konsorsium Proteksi TKI dengan Kepmenakertrans nomor 215 tahun 2013.
5. Sesuai dengan Permenakertrans nomor 07/MEN/V/2010 Menakertrans membentuk 3 konsorsium Asuransi TKI yang terdiri dari Konsorsium Mitra TKI, Konsorsium Astindo, dan Konsorsium Jasindo.

Surat permintaan informasi yang dilayangkan pada Kemenakertrans tak hanya menanyakan perihal kronologi penunjukkan tiga konsorsium, tetapi secara umum juga menyangkut hal-hal lain terkait Asuransi TKI. Permintaan-permintaan informasi yang dilayangkan meliputi: kronologi penunjukkan tiga konsorsium, alamat konsorsium, salinan penetapan konsorsium, data perusahaan pialang, data kepesertaan TKI pada konsorsium lama dan baru, dan mekanisme pengawasan terhadap tiga konsorsium.

Sayangnya dari sejumlah pertanyaan yang diajukan pada Kemenakertrans, hanya dijawab satu poin terkait kronologi penunjukkan tiga konsorsium disertai dengan lampiran Keputusan Menakertrans tentang pialang asuransi lama dan baru. Sedangkan pertanyaan-pertanyaan lain tidak dijawab dan beberapa pertanyaan dijawab tidak sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan.

Dengan jawaban dari Kemenakertrans yang tidak memuaskan tersebut, Nisrina Muthahari telah mengirim surat keberatan atas jawaban permintaan informasi yang diberikan pada 16 Juni 2014 dan menunggu jawaban jelas dan rinci dari Kemenakertrans.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.