Guidelines

(Bahasa Indonesia) Panduan Menyikapi Pelecehan dan Kekerasan Seksual Bagi TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Stop Sexual Abuse/Pelecehan Seksual
Ilustrasi Stop Sexual Abuse/Pelecehan Seksual

Buruh Migran Indonesia (BMI) merupakan salah satu pihak yang rentan terkena pelecehan seksual. Pelecehan seksual bisa mengarah pada tindakan kekerasan seksual seperti perkosaan. Tak hanya di negara penempatan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) rentan mengalamai pelecehan dan kekerasan seksual pada saat pra penempatan dan pasca penempatan.

Mereka yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual pada umumnya merasa trauma, malu, dan enggan mengungkapkan kejadian yang menimpa. Mereka juga masih merasa aib dan tabu untuk mengungkapkan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami. Sikap tersebut memang wajar, tetapi bagaimanapun juga pelaku kekerasan seksual harus diadili dan dihukum. Berikut beberapa panduan untuk menyikapi pelecehan dan kekerasan seksual yang disajikan dari buku Mission For Migrant Workers (MFMW) berjudul Know Your Rights Plus :

1. Pelecehan seksual tidak selalu diartikan sebagai menyentuh bagian tubuh. Sindiran dengan ucapan vulgar bernada seksual juga dianggap sebagai pelecehan. Rayuan seksual atau permintaan melayani seks yang tidak diinginkan juga dianggap sebagai pelecehan seksual. Seorang majikan yang menunjukkan gambar atau menonton film yang menggambarkan seksual saat di tempat kerja pada dasarnya dianggap sebagai lingkungan kerja yang tidak aman secara seksual.
2. Jika terjadi sebagaimana di atas. Dalam hal ini lebih baik tegas memberitahu majikan bahwa Anda tersinggung dengan perbuatan dan ucapannya. Jika pekerja rumah tangga masih kurang memiliki keberanian, maka akan lebih baik untuk menulis apa yang telah dikatakan oleh majikan, lokasi kejadian, waktu kejadian, apa yang dikenakan majikan, dan rinciannya.
3. Jika terlibat sentuhan fisik sebutkan juga bagian tubuh mana yang disentuh oleh majikan, tangan sebelah mana yang digunakan, sertakan juga tempat dimana ia menyentuh.
4. Lebih baik segera menghubungi seseorang yang dekat dengan Anda untuk memberitahu ia tentang apa saja yang telah majikan lakukan terhadap Anda. Lebih baik jika ketika pertama kali majikan menyentuh bagian tubuh, Anda berani menghubungi polisi dengan menekan nomor darurat untuk melaporkan kejadian di catatan resmi. Jika ragu segeralah mencari saran dari lembaga pelayanan.
5. Jika punya kesempatan untuk merekam dengan telepon genggam atau alat lain atas pelecehan secara verbal yang dilakukan terhadap Anda maka lakukanlah.
6. Dalam kondisi buruk seperti misalnya perkosaan segera hubungi nomor darurat untuk minta bantuan pada polisi karena pemerkosaan merupakan tindak kriminal. Korban sebaiknya jangan menghilangkan bukti-bukti fisik seperti kulit, rambut, cairan, dan sebagainya. Tetap pertahankan pakaian, celana dalam, kain sprei, sebab dapat digunakan sebagai bukti. Simpan dalam plastik untuk hindari kontaminasi.
7. Jangan menunda untuk lapor ke rumah sakit terdekat. Beritahu dokter tentang kejadian yang menimpa Anda. Biasanya dokter akan menginformasikan pada petugas polisi. Selama proses penyidikan, penting bagi pekerja migran untuk meminta nasehat dari lembaga yang dapat membantu dan menjelaskan semua kepada Anda dan bisa memandu selama kasus masih berlangsung.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.