News

(Bahasa Indonesia) Tak Semua Majikan Berikan Perjanjian Kerja Pada TKI di UEA

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan aturan yang mewajibkan pihak majikan dan pekerja domestik untuk menggunakan satu unified contract dari pemreintah UEA yang ditandatangani oleh sponsor atau majikan dan TKI PLRT tanpa melibatkan legalisasi dari perwakilan KBRI/KJRI. Menanggapi tulisan di portal buruhmigran.or.id berjudul Mengenal Negara Penempatan TKI Uni Emirat Arab, Farida Aini, buruh migran formal di Dubai, berpendapat jika kontrak yang ditandatangani dari Indonesia dari KJRI/KBRI memang tidak diakui di Uni Emirat Arab (UEA) ketika buruh migran mendapat perkara.

Maka ketika tiba di UEA, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik akan menandatangani Perjanjian Kerja (PK) yang dikeluarkan oleh Ministry of Interior. Di dalam perjanjian kerja tersebut memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, antara pekerja domestik dan majikan, di dalamnya juga disebutkan jika terjadi persilisihan ada tata cara menyeleseaikannya. Sayangnya tak semua majikan memberikan salinan perjanjian kerjanya kepada buruh migran, padahal perjanjian kerja wajib diberikan pada pekerja migrannya.

“Fakta yang terjadi di lapangan tak semua majikan memberikan salinan perjanjian kerja tersebut kepada pekerja domestiknya. Ditambah lagi perjanjian kerja dibuat dengan bahasa Inggris dan bahasa Arab yang tak semua pekerja domestik paham,”ujar Farida pada Redaksi Buruh Migran.

Selain mengenai kontrak kerja, terkait biaya penempatan buruh migran ke UEA pun juga belum jelas. Selama ini belum ada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai komponen biaya penempatan buruh migran ke UEA. Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) sempat melakukan permohonan informasi publik ke Kementerian Luar Negeri terkait besarnya biaya penempatan TKI ke UEA, Kemenlu menjawab bahwa biaya penempatan TKI PLRT ke UEA sekitar 52-57 juta untuk satu orang.

Menurut Farida Aini biaya penempatan untuk satu orang buruh migran sesuai yang diungkapkan Kemenlu terlalu mahal. Ia mempunyai teman yang mendatangkan pekerja domestiknya dari Indonesia, dan hanya membayar 24 juta dengan calling visa dan proses nitip ke PJTKI. Biaya penempatan buruh migran Indonesia (BMI) domestik tersebut dinilai mahal dan memberatkan majikan di UEA.

“Biaya penempatan yang mahal tersebut memberatkan majikan dan imbasnya gaji buruh migran domestik di UEA rendah, hanya sekitar 800-1000 dirham atau setara dengan 2-3 juta saja,”papar Farida Aini.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Tak Semua Majikan Berikan Perjanjian Kerja Pada TKI di UEA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.