(Bahasa Indonesia) Sistem Tunda Layan Bagi PJTKI/PPTKIS Nakal

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging
Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging

Banyak kita dengar Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau sering kita kenal dengan nama PJTKI membuat buruh migran mendapat masalah. Permasalahan seperti tak optimalnya pendidikan yang diajarkan calon buruh migran, pemalsuan dokumen, janji muluk tak sesuai fakta, kekerasan, hingga overcharging biaya penempatan. Tak sedikit dari kasus-kasus buruh migran itu membutuhkan penyelesaian waktu lama. Ada PPTKIS/PJTKI yang peduli pada penyelesaian kasus yang menimpa buruh migrannya, namun tak sedikit juga yang abai dengan penyelesaian kasus yang menimpa buruh migrannya, dan masih saja terus melakukan perekrutan.

Jika di Kemenakertrans dikenal pemberian sanksi skorsing dan pencabutan izin pengerahan pada PPTKIS nakal. Di BNP2TKI dikenal sistem penjatuhan tunda layan bagi PPTKIS yang memiliki masalah dengan buruh migran. Sistem tunda layan oleh BNP2TKI diatur dalam Peraturan Kepala BNP2TKI nomor PER.10/KA/III/2013. Tunda layan adalah sistem penundaan pelayanan penempatan dilakukan terhadap PPTKIS/PJTKI yang :

1. Dikenakan sanksi administratif oleh Kemenakertrans berupa penghentian sementara atau skorsing sesuai dengan Permenakertrans nomor 17 tahun 2012 tentang sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
2. Tidak memenuhi panggilan I, II, dan III dari BNP2TKI/BP3TKI secara berturut-turut dalam rangka klarifikasi dan atau penyelesaian permasalahan calon TKI yang ditempatkannya.
3. Belum menyelesaikan kewajiban terhadap permasalahan TKI, meski PPTKIS/PJTKI sudah memenuhi panggilan BNP2TKI.

Penundaan pelayanan diberikan selama 3 bulan. Apabila selama penundaan pelayanan ternyata PPTKIS yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan permasalahan, maka BNP2TKI akan memperpanjang penundaan pelayanan sampai diselesaikannya permasalahan calon TKI.

Tunda layan dapat diakhiri sebelum batas waktu yang ditetapkan (sebelum 3 bulan) apabila PPTKIS telah menyelesaikan kasus/memenuhi tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan calon TKI. Jika PPTKIS terkena tunda layan maka semua proses penempatan harus dihentikan kecuali bagi TKI yang telah memiliki paspor yang tanggal terbit penerbitannya sama dengan ditetapkannya tanggal tunda layan. Khusus kasus gaji tak dibayar, PPTKIS wajib segera selesaikan dalam jangka waktu 30 hari dari pemanggilan pertama.

Sebelum penjatuhan sanksi tunda layan diperlakukan, Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI akan melakukan panggilan pada PPTKIS tiga kali. Jika pada panggilan ketiga PPTKIS tidak menyelesaikan permasalahan, maka BNP2TKI akan menjatuhkan sanksi penundaan pelayanan penempatan sampai PPTKIS menyelesaikan permasalahan TKI. Jika kasus buruh migran sulit untuk diselesaikan PPTKIS (Misalnya: kasus seperti putus komunikasi, hukuman mati) namun ada iktikad baik dari PPTKIS untuk menyelesaikannya, maka PPTKIS tidak dikenakan sanksi penundaan pelayanan.

Jika dari hasil pengawsaan teradapat pelanggaran administrasi, maka BNP2TKI mengusulkan pada Menakertrans untuk menjatuhkan sanksi administratif. Hanya Menakertrans yang boleh menjatuhkan sanksi administratif yang diatur dalam Permenakertrans nomor 17 tahun 2012. Sanksi yang dijatuhkan Kemenakertrans dan BNP2TKI tersebut memang jarang membuat PPTKIS/PJTKI jera. Sistem penjatuhan sanksi itu juga rentan dengan penyelewengan. Sebagai pegiat buruh migran tentu kita dapat mengawasi kinerja para pejabat tersebut dengan meminta laporan berkala terhadap PPTKIS nakal yang mendapat sanksi.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.