(Bahasa Indonesia) Memahami Biaya Penempatan TKI Berlebih/Overcharging (3-habis)

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Perekrutan TKI
Ilustrasi Perekrutan TKI

Sanksi/Hukuman bagi PJTKI Pelaku Overcharging
Tindakan PJTKI / Agensi Asing yang membebankan biaya penempatan berlebihan kepada BMI sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1) adalah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 100 UU PPTKILN yang diancam sanksi administratif.

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 UU PPTKILN, maka secara tegas Pasal 12 ayat (1) huruf d Permenakertrans No. 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (atau sebelumnya Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Menakertrans No. 5 tahun 2005) menggolongkan perbuatan membebankan biaya penempatan kepada TKI melebihi komponen biaya sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PPTKILN yang dilakukan oleh PJTKI sebagai perbuatan melanggar hukum dengan sanksi administrasi berupa pencabutan SIPPTKI alias membubarkan dan menutup PJTKI.

Hak Calon BMI/BMI Korban Overcharging
Setelah PJTKI ditutup, pengembalian biaya penempatan yang berlebih diberikan kepada Calon TKI yang belum ditempatkan sesuai perjanjian penempatan seperti diatur Pasal 13 huruf a Permenakertrans No. 17 Tahun 2012 yang sama bunyinya dengan Pasal 13 huruf a Permenakertrans No. 5 Tahun 2005.

PJTKI yang terbukti melakukan overcharging dan sudah dijatuhi hukuman penutupan juga berkewajiban memberangkatkan calon TKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja seperti dimaksud Pasal 13 huruf b Permenakertrans No. 17 Tahun 2012 yang sama bunyinya dengan Pasal 13 huruf b Permenakertrans No. 5 Tahun 2005.

Bunyi Pasal 13 huruf a Permenakertrans No. 17 Tahun 2012 atau Pasal 13 huruf a Permenakertrans No. 5 Tahun 2005 :

“Dalam hal SIPPTKI telah dicabut, PPTKIS yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk :
a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
b. memberangkatkan calon TKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja.”

Dengan demikian jelas bahwa tindakan memungut biaya penempatan berlebih alias overcharging adalah perbuatan melanggar hukum yang bersifat tercela lantaran menimbulkan kerugian bagi calon BMI / BMI. Pengaturan overcharging dalam UU PPTKILN beserta peraturan pelaksananya cukup memadai untuk menanggulangi praktik overcharging dan melindungi hak-hak calon BMI/BMI korban overcharging.

Sebenarnya masalah overcharging alias biaya penempatan berlebih sudah diatur dan diakui sebagai perbuatan tercela yang bersifat melanggar hukum lantaran melanggar prinsip murah yang diamanahkan dalam Penjelasan Umum UU PPTKILN demi melindungi calon BMI / BMI.

0 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Memahami Biaya Penempatan TKI Berlebih/Overcharging (3-habis)

  1. Assalamualaikum…
    Keponakan sy daftar ke PJTKI negara tujuan Polandia Sdh keluar biaya sebagai DP 15 juta, tp Sdh 2 tahun lebih jangankan untuk berangkat, kepastian berangkat/kerja aja g ada kepastian..
    Nah yg sy tanyakan klu ponakan sy mengundurkan diri dn meminta uang DP sebesar 15 juta kembali apa bisa? Mohon pencerahan mekanisme nya?
    Bagaimana yg mesti sy tempuh klu PJTKI TDK mau/mempersulit pengembalian uang tsb?
    Sekian terima kasih..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.