(Bahasa Indonesia) Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Secara Ghilah di Arab Saudi

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

TKI Terancam Hukuman Mati
TKI Terancam Hukuman Mati

Koran Okaz Arab Saudi pada Rabu (23/4) lalu memberitakan surat edaran mengenai hukuman bagi pelaku pembunuhan ghilah. Di dalam surat edaran tersebut juga dikatakan bahwa pembunuhan ghillah akan dihukum mati secara had dan tidak mendapat pemaafan. Pokok-pokok yang ada di surat edaran tersebut sebagai berikut ini :

1. Pembunuhan ghilah adalah pembunuhan yang dilakukan secara terencana, dengan tipu daya dan makar hingga orang yang akan dibunuh tidak merasakan ancaman yang ada pada dirinya.

2. Pelaku pembunuhan ghilah mendapatkan hukuman mati secara had, bukan qisas sehingga tidak bisa dimaafkan. Proses ini lebih diutamakan dibanding proses hak khusus keuarga korban.

3. Pembunuhan ghilah akan menggugurkan diyat sehingga menutup celah pembatalan hukuman mati dengan ganti uang darah karena hukumannya tak bisa dimaafkan.

4. Perbedaan proses hukum pembunuhan ghilah dengan pembunuhan lain :
Penuntutan hukuman ghilah dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan tuntutan pembunuhan lainnya dilakukan oleh penuntut hak khusus.
Vonis hukuman ghillah tak bisa dimaafkan oleh ahli waris korban.
Pembunuhan ghillah tak bisa diselesaikan dengan cara perdamaian.
Tak ada tuntutan diyat dalam pembunuhan ghilah.

5. Contoh pembunuhan ghilah ialah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya di kamar dan juga sebaliknya. Tipu muslihat yang dilakukan pelaku pada korban, korban merasa aman dengan pelaku, dan kemudian membunuhnya.

6. Unsur pembunuhan ghilah ada empat: pembunuhan tersebut terencana dan penuh tipu daya, korban merasa aman dari pelaku, pembunuhan dilakukan secara curang, tujuan pembunuhan untuk menguasai harta ataupun kehormatan korban.

7. Proses hukum penanganan kasus pembunuhan ghilah sama dengan lainnya, bedanya hanya pada tidak dimintanya fatwa ahli waris korban dan surat kuasanya karena pembunuhan terkait hak umum.

8. Jika pelaku pembunuhan sudah menjalani hukuman mati secara had, maka keluarga tidak bisa menuntut untuk membayarkan diyat.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.