(Bahasa Indonesia) Mengenal Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Balai Latihan Kerja Luar Negeri
Balai Latihan Kerja Luar Negeri

Balai latihan kerja luar negeri (BLKN) merupakan lembaga pelatihan kerja yang digunakan untuk melatih calon buruh migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Di BLKLN calon TKI akan dilatih dengan berbagai macam keterampilan mulai dari keterampilan dalam berbahasa sampai keterampilan dasar rumah tangga.

BLKLN menurut Permenaker No. 17/MEN/VI/2007 pasal III dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Perizinan balai latihan kerja diberikan paling lama dalam jangka waktu tiga tahun dan diperpanjang dengan waktu yang sama. Untuk mendapatkan perpanjangan, sebuah LPK harus mengajukan permohonan tertulis pada Disnakertrans Kabupaten/Kota dalam waktu 30 hari kerja.

Penghentian operasi LPK akan dilakukan jika LPK menggunakan instruktur dan tenaga kepelatihan tak sesuai dengan program, melaksanakan pelatihan tak sesuai program, dan menggunakan sarana prasarana tak sesuai program. Penghentian sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak diberhentikan, dan selama masa penghentian tersebut LPK dilarang menerima peserta pelatihan.

Pengawasan BLKLN atau LPK didasarkan juga pada Permenaker yang sama, pengawasan ini pun dilakukan melalui hasil laporan 6 bulan sekali. Laporan disampaikan pada dinas kabupaten dan kota, ditembuskan pada dinas provinsi dan dirjen yang bertanggungjawab di bidang pelatihan tenaga kerja di Kemenakertrans. Sayangnya dokumen hasil pengawasan, audit, evaluasi, BLKN milik PPTKIS dan pemerintah tahun 2012-2013 belum dapat diminta karena masih daam pendataan dinas kabupaten dan kota ketika surat jawaban permintaan informasi ini dikirimkan.

Kemenakertrans dalam surat jawaban permintaan informasi yang diperoleh Lakpesdam NU Cilacap tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tidak ada amanat dalam pasal yang mewajibkan PPTKIS memiliki BLKLN. Demikian juga menyangkut sanksi bagi PPTKIS yang tidak memiliki BLKLN tidak diatur dalam undang-undang tersebut.

Melalui jawaban permintaan informasi tersebut Kemenakertrans juga menyebutkan bahwa mereka tak memiliki balai latihan kerja luar negeri. BLKN milik pemerintah merupakan bagian dari unit kerja pelaksana teknis Disnakertrans masing-masing provinsi. Padahal jika pemerintah memiliki banyak BLKN, bukan tak mungkin pengawasan jalannya pelatihan lebih dapat dipantau daripada harus menyerahkannya pada swasta. Dan mungkin saja biaya penempatan juga akan lebih murah ketika pemerintah memiliki banyak BLKLN.

3 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Mengenal Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.