News

(Bahasa Indonesia) Tim Advokasi Hong Kong Kunjungi Erwiana di Ngawi

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Tim Advokasi Hong Kong dan Erwiana Mengadakan Konferensi Pers
Tim Advokasi Hong Kong dan Erwiana Mengadakan Konferensi Pers

Tiga anggota Tim Advokasi Hong Kong untuk Erwiana berkunjung ke Ngawi, Jawa Timur, untuk melihat secara langsung kondisi Erwiana Sulistyaningsih. Kunjungan ini juga sekaligus untuk menyiapkan Erwiana menghadapi persidangan yang akan diselenggarakan di Hong Kong pada 25 Maret mendatang. Tim advokasi Hong Kong tersebut ialah Cynthia Tellez (Direktur Mission for Migrant Workers/MFMW), Isabel Chang (Program Officer Mission for Migrant Workers/MFMW), dan Eni Lestari (Koordinator Komite Keadilan Untuk Erwiana dan Seluruh PRT).

“Tim advokasi Hong Kong telah bertemu dan menjelaskan kepada keluarga, kuasa hukumnya tentang perkembangan kasus pidana dan perdata yang melibatkan Erwiana di Hong Kong,” ujar Antik Pristiwahyudi dari IMWU-Jakarta.

Menurut Cynthia Tellez, Erwiana ialah korban sekaligus saksi bagi kasus kriminal yang diajukan pemerintah Hong Kong untuk menuntut majikannya Law Wan Tung. Departemen Tenaga Kerja Hong Kong juga memfasilitasi tuntutan keuangan Erwiana yang meliputi hak gaji, libur mingguan dan nasional, serta hak cuti tahunan. Saat yang bersamaan, departemen tersebut juga mengajukan kasus pidana terhadap Law Wan Tung yang dinilai telah melanggar hukum perburuhan di Hong Kong.

Cynthia Tellez juga menyempatkan bertemu pihak Rumah Sakit Kasih Ibu di Solo yang membantu check-up reguler Erwiana untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang kesehatan dan imbas jangka panjang dari luka-luka yang pernah dialaminya.

Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran korban penyiksaan  Law Wan Tung  selama 7 bulan 14 hari bekerja padanya. Ketika fisik Erwiana semakin melemah dan tidak mampu bekerja akibat luka-luka yang dideritanya, majikan justru memulangkannya secara diam-diam pada tanggal 9 Januari 2104. Erwiana kemudian ditemukan di Bandara International Airport dan dibantu oleh Riyanti, buruh migran yang juga akan pulang ke Indonesia. Erwiana Sulistyaningsih, buruh migran Ngawi ini juga sedang mengajukan kasus perdata ganti rugi terhadap Law Wan Tung atas luka-luka dan kerugian yang dialaminya.

“Erwiana siap menjadi saksi di pengadilan Hong Kong menuntut majikannya tetapi berharap agar bisa menunggu hingga kesehatannya benar-benar pulih,” ungkap Antik.

Menurut Iweng Karsiwen dari ATKI Indonesia, kasus Erwiana hanyalah salah satu dari kasus penganiayaan yang menimpa buruh migran di luar negeri. Tahun 2013, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mencatat ada 2.643 kasus kekerasan yang menimpa buruh migran di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi dan Taiwan” tegas Iweng Karsiwen dari ATKI-Indonesia.

“Membludaknya jumlah kasus yang dialami oleh buruh migran Indonesia di luar negeri karena buruknya sistem penempatan yang menyerahkan segala urusan pada PPTKIS/PJTKI dari sejak penempatan hingga perlindungan,” ujar Iwenk.

Calon buruh migran sebelum ditempatkan di luar negeri akan dikurung dalam penampungan milik PPTKIS atas nama training. Selanjutnya calon buruh migran dibebani dengan biaya penempatan yang mahal, biaya tersebut dibayarkan lewat potongan gaji saat sudah penempatan. Iwenk Karsiwen meminta kepada pemerintah agar introspeksi diri dan belajar dari berbagai kasus yang menimpa buruh migran seperti Erwiana, Kartika, Uul, Siti, Alm Ngatini, Satinah, Wilfrida, Kadime, Sadiyah dan masih banyak lagi.

“Pemerintah harus meyakinkan keselamatan kerja buruh migran dengan memberi training yang mencakup bahasa, informasi tentang hukum negara penempatan, sosial budaya masyarakat di negara tujuan, hak-hak pekerja dan keselamatan kerja. Lebih dari itu, training harus diberikan gratis. Juga beri pilihan kepada buruh migran untuk keluar negeri sendiri atau menggunakan jasa PPTKIS/agen ketika mengurus kontraknya,” tuntut Iweng Karsiwen.

Siaran Pers 25 Februari 2014

Juru Bicara Tim Advokasi Kasus Erwiana di Indonesia

Iwenk Karsiwen (ATKI-Indonesia) dan Antik Pristiwahyudi (IMWU-Indonesia)

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.