(Bahasa Indonesia) BMI Disiksa Majikan dan Dipulangkan dalam Kondisi Parah

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Erwiana, BMI Hong Kong yang Disiksa Majikan
Erwiana, BMI Hong Kong yang Disiksa Majikan

Lagi-lagi penganiayaan terhadap BMI kembali terjadi di Hong Kong. Kali ini korbannya ialah seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Perempuan bernama Erwiana Sulistyaningsing, lahir 7 Januari 1991 dengan nomor paspor AS 321825 Erwiana ditemukan seorang BMI Hong Kong, sebut saja Nita saat berada di bandara Hong Kong dan akan pulang ke Indonesia pada 10 Januari 2014 pukul 12 malam.

Erwiana hanya membawa uang 100 dolar dan 1 setel baju saja. Melihat muka dan tangannya lebam, Nita mendekat dan menanyai Erwiana kenapa. Erwiana hanya menjawab jika tubuhnya lebam sebagai imbas dari musim dingin di Hong Kong. Nita tak percaya karena bekas lebam itu seperti penganiayaan dan bukan saja di tangan tetapi di muka. Setelah dibujuk, akhirnya Erwiana mengaku juga kalau selama bekerja 8 bulan dia sering dipukul majikan.

Saat melewati Imigrasi petugas juga sempat menanyai tentang luka-luka Erwiana dan dijelaskan oleh Nita kalau itu akibat dianiaya oleh Majikan. Imigrasi menyarankan untuk melapor polisi, tapi Erwiana menolak dengan alasan ingin pulang saja berkumpul dengan keluarga, dan polisi Hong Kong pun tidak bisa memaksa. Nita mengantar Erwiana sampai ke rumahnya dan alangkah kagetnya keluarga mendapati Erwiana dalam kondisi seperti itu, keluarganya pun menangis histeris.

Bekas Luka di Tangan Erwiana
Bekas Luka di Tangan Erwiana

Tak hanya itu ternyata di kaki Erwiana juga terdapat luka parah seperti bekas tersiram air panas. Erwiana pernah mengadukan majikannya bernama Law Wan Tung ke agen, namun oleh agen dia disuruh bertahan karena masih dalam masa potongan gaji. Majikan juga sering mengancam untuk tidak menceritakan penganiayaan ini ke orang lain. Erwiana berangkat ke Hong Kong melalui PT. Graha Ayukarsa Tangerang. Kini Erwiana sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Belajar dari kasus ini, ketakutan BMI dan ketidaktahuannya harus melapor ke siapa membuat BMI memilih pasrah. PJTKI selalu mendoktrin BMI kalau terkena masalah dengan majikan lapor ke agen saja. Pada kenyataannya agen sering lepas tangan dan menyuruh BMI bertahan, apalagi saat BMI masih dalam masa potongan gaji. Jangan tanya fungsi KTKLN kalau BMI mengalami masalah seperti ini di luar negeri, sama sekali tidak ada fungsinya. Berharap mencuatnya kasus ini setelah kasus Kartika akan menjadi cambuk bagi pemerintah untuk meningkatkan pembekalan dan perlindungan bagi BMI yang bekerja di luar negeri.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.