News

(Bahasa Indonesia) Penempatan TKI G to G Tak Luput Dari Masalah

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Chepi TKI Korea Program Penempatan G to G
Chepi TKI Korea Program Penempatan G to G

Chepi Nugraha, TKI Korea Selatan asal Bogor mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di Korea Selatan. Gaijnya selama dua bulan sejak Oktober 2013 belum dibayarkan oleh majikannya. Chepi lewat video yang diunggah oleh Imron Rosyadi mengaku ditempatkan di sebuah pabrik plastik dengan jumlah karyawan tiga orang. Seorang karyawan berasal dari Yogyakarta dan satu orangnya lagi merupakan warga asli Korea.

Di tempat kerja rumahan itu tidak ada pemanas ruangan. Pemanas dicabut oleh majikan karena biaya listrik yang terus membengkak. Alhasil kamar yang ditempatinya dingin sekali ketika musim dingin tiba. Penempatan Chepi pada pabrik rumahan tersebut tak sesuai dengan kontrak kerja yang ditanda tanganinya di Indonesia.

“Di dalam standard labour contract (SLC) saya akan mendapatkan gaji pada setiap tanggal 21. Di dalam SLC tersebut juga saya mendapatkan fasilitas makan satu kali. Tetapi nyatanya sampai dua bulan ini gaji belum dibayar,”ujar Chepi.

Ketika kali pertama menandatangani SLC, yang terpikirkan oleh Chepi ialah bekerja di pabrik yang besar. Faktanya ia hanya ditempatkan di pabrik rumahan. Selain ketidaksesuaian SLC dengan fakta di lapangan, faktor biaya penempatan yang tinggi juga menjadi salah satu persoalan. Chepi mengaku harus membayar total 45 juta jika ingin ditempatkan di Korea pada salah satu LPK di Jawa Timur.

Padahal data yang dikeluarkan oleh BNP2TKI, biaya penempatan TKI Korea Selatan hanya sekira 15 juta rupiah. Misal pun ditambah dengan biaya kursus bahasa Korea di LPK pun jika ditotal tak akan sampai 45 juta rupiah. Dengan biaya penempatan tinggi setiap bulan Chepi di dalam kontraknya diharuskan menyetor separuh gajinya untuk LPK.

“Untuk mendapatkan biaya pinjaman penempatan itu ada jaminan berupa sertifikat ataupun ijazah,”kata Chepi. Sementara itu untuk biaya hidup Chepi dan keluarganya di Indonesia, ia mengandalkan pinjaman dan belas kasihan orang-orang sekitar dan keluarganya.

Program penempatan TKI Goverment to Goverment (G to G) di Korea Selatan dimulai sejak tahun 2004. Sedangkan di tahun 2013 ini tercatat ada 9.441 TKI yang ditempatkan di Korea Selatan per 18 Desember 2013. Calon TKI menurut aturan diharuskan berusia minimal 18 tahun dan usia maksimal 39 tahun dan masa kontrak 3 tahun. Menurut website BNP2TKI, calon TKI yang membutuhkan kredit pembiayaan bisa menghubungi BRI di unit terdekat dengan jaminan ijazah.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.