(Bahasa Indonesia) BMI Hong Kong Serahkan 5000 Petisi Tolak KTKLN Pada Muhaimin

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Penyerahan 5000 Tanda Tangan Petisi Tolak KTKLN dari BMI Hong Kong Kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar
Penyerahan 5000 Tanda Tangan Petisi Tolak KTKLN dari BMI Hong Kong Kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar

Sekitar 50 orang lebih perwakilan pelbagai organisasi BMI di Hong Kong menyerahkan 5000 tandatangan petisi “TOLAK KTKLN” kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam kesempatan dialog di Gedung Ramayana Hall KJRI Hong Kong(29/09/2013). Dialog saat itu juga dihadiri Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman, Konjen Hong Kong Chalief Akbar, Konsul Ketenagakerjaan Sendra Utami, serta beberapa staf KJRI.

Menyinggung soal KTKLN yang membawa banyak korban baik gagal terbang ke luar negeri, terlantar di bandara, pemerasan, hingga di-PHK, Menakertrans Muhaimin Iskandar hanya menyampaikan, “KTKLN tidak perlu dijadikan beban,”.

“KTKLN sudah kita sepakati hanya diperlukan bagi BMI yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri, sedang BMI yang perpanjang kontrak atau cuti pulang ke tanah air tidak perlu lagi membuat KTKLN karena sudah punya dokumen yakni visa, paspor dan kontrak kerja.” tambah Muhaimin Iskandar.

Pernyataan Muhaimin ini juga dibenarkan oleh Reyna Usman selaku Dirjen Binapenta yang menurutnya sudah ada peraturan seperti yang disebutkan Menteri sejak Mei 2013 yakni Permenakertrans Nomor 4 tahun 2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan.

Lalu, saat ditanya mengapa masih banyak BMI yang dicekal saat terbang tanpa KTKLN, bahkan setelah Permenakertrans tersebut diterbitkan?, Reyna menjawab, karena pihak Menakertrans atau Binapenta belum sosialisasikan hal ini ke BNP2TKI atau Imigrasi.

Keberadaan Permenakertrans Nomor 4 tahun 2013 memang tidak lagi mensyaratkan KTKLN bagi BMI yang memperbarui kontrak (re-entry), namun BMI harus waspada, bahwa dalam peraturan tersebut masih ada kecenderungan pemaksaan menggunakan jasa agensi dan PPTKIS serta belum sepenuhnya mengakomodir kontrak kerja mandiri.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.