News

(Bahasa Indonesia) Jejaring Organisasi Buruh Migran Bentuk Tim Penyelamat BMI

Author

Jakarta,20/9/2013, aliansi Organisasi Buruh Migran bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sepakat membentuk Team Penyelamat Buruh Migran Indonesia. Pembentukan ini di maksudkan untuk melakukan pembelaan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap Buruh Migran.

Aliansi ini terdiri dari ; YLBHI, Lembaga Bnatuan Hukum (LBH )Yogyakarta,  Solidaritas Perempuan(SP),  Migran Instituet (MI), Infest, Pusat Sumberdaya Buruh Migran(PS-DBM), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri(FSPILN), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia(ATKI), Serikat Buruh Migran Indonesia(SBMI), Mantan Anak Buah Kapal (ABK) Trinidad.

Menurut Bahrain Derektur Advokasi YLBHI, berdasarkan kesaksian dari forum diskusi banyak persoalan yang menimpa BuruhMigran di akibatkan karena kebijakan yang salah. ” Kami dari YLBHI membantu kawan-kawan untuk mengurai permasalahan ini secara kebijakan melalui prosedur Hukum yang berlaku”. tegas Bahrein

Iskandar Zukkarnaen dari FSPILN menambahkan dalam melakukan pemmbelaan terhadap Buruh Migran itu tidak boleh satu persatu atau kasus per kasus, harus ada pembelaan secara sestematis sehingga ketika itu dilakukan akan bisa melindungi kesemuanya. ” Kalau di lakukan ksus per kasus maka akan sangat melelahkan dan tidak akan ada habisnya”. Terangnya.

Sementara menurut Bobi AM SBMI, menerangkan bahwa salah satu kekeliruan dalam kebijakn Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri adalah menyerahkan kewenanan penempatan dan perlindungan TKI kepada swasta. ” terutama sektor yang renntan yaitu Penempatan TKI PLRT sementara Penempaan yang Sumber Daya Manusianya relatif tingi malah di tempatkan atau di kelola oleh Pemerintah, hal yang sama juga terjaadi dalam program perlindunganya, misalnya Asuransi perlindungan yang tidak sesuai dengan Undang- Undang Usaha Perasuransian yang mengaturbahwa Asuransi wajib adalah Aasuransi Sisial, yang kemudian sesuai dengan semangatnya Undang-Undang sistem jaminan sosial nasional”. Papar Bobi.

Di teruskannya pelimpahan kewenangan kepada swasta berimbas pada beberapa persoalan turunan, m,isalnya, terjadinya tindak pidana perdagangan orang, mahalnya biaya penempatan, larangan untuk pindah agency, tidak memberi kesempatan menjadi TKI mandiri, gaji tidak di bayar, banyaknya kekerasan baik fisik maupun psikis, adanya kekerasan seksual, dan lainnya yang merugikan TKI.

 

 

 

 

 

Tulisan ini ditandai dengan: asuransi TKI buruh migran Konsolidasi TKI KTKLN 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.