Sejumlah pegiat buruh migran datangi kantor Ombudsman RI di bilangan Jalan Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan pada Senin lalu (17/6). Kedatangan pegiat buruh migran ini guna melaporkan buruknya praktik pelayanan publik.
Menurut Abdul Rahim Sitorus praktik pelayanan publik yang dilaporkan adalah pelayanan petugas imigrasi di beberapa bandara, pelayanan penerbitan paspor dan pelayanan penerbitan KTKLN.
Rahim mengatakan bahwa praktik buruk pelayanan petugas imigrasi yang paling banyak terjadi adalah soal pencegahan atau pencekalan keberangkatan TKI atau buruh migran tanpa KTKLN. “Seperti yang kita ketahui, tidak ada satu pasalpun dalam dalam Undang Undang Keimigrasian yang mengatur pencegahan ke luar negeri tanpa adanya KTKL, terangnya.
Hal senada dikatakan Hariyanto, Anggota Departemen Advokasi SBMI. Ia mengatakan, pencegahan TKI atau buruh migran di bandara berbuntut terjadinya pungli untuk penerbitan KTKLN. “KTKLN itu gratis tapi praktiknya, TKI harus bayar hingga tiga juta rupiah. Selain itu, ada kewajiban negara yang belum terpenuhi yaitu sosialisasi tentang penerbitan KTKLN di negara-negara penempatan, terutama di negara-negara timur tengah. Namun demikian, BNP2TKI begitu kaku dalam memberlakukan persyaratan penerbitannya,” ujar Hari.
Berti Sarova, anggota SBMI Lampung juga melaporkan buruknya pelayanan penerbitan paspor yang dilakukan oleh kantor imigrasi Lampung. Menurut Berti, penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Lampung begitu lambat sehingga menghambat kepentinan masyarakat. “Gara-gara gagal terbit, saya yang seharusnya menghadiri undangan ke Taiwan akhirnya tidak bisa ikut,” kenang Berti tentang pelayanan buruk pemerintah.
Buruknya pelayanan publik yang dilakukan oleh badan pemerintah, memang seharusnya diperbaiki. Kedatangan pegiat BMI adalah sebagai cara mengontrol kinerja aparatur pemerintah.