(Bahasa Indonesia) Pernyataan Sikap Jambore Buruh Migran 2013

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Jumhur Hidayat saat menerima catatan kritik dan rekam dokumentasi advokasi kebijakan KTKLN dari Abdul Rahim Sitorus
Jumhur Hidayat saat menerima catatan kritik dan rekam dokumentasi advokasi kebijakan KTKLN dari Abdul Rahim Sitorus

Demi perbaikan pelayanan dan perlindungan Buruh Migran Indonesia, Dengan Ini kami, atas nama Forum Jambore Buruh Migran 2013 menyampaikan pernyataan sikap, antara lain:

Bahwa 80 % persoalan migrasi buruh migran terjadi pada tahap pra penempatan, sehingga Forum Jambore Buruh Migran 2013 mendesak negara melakukan perbaikan kebijakan pra penempatan, meliputi:

Perbaikan Pendidikan Bagi Buruh Migran, Bahwa hak pendidikan bagi buruh migran adalah bagian dari hak pendidikan warga negera, sehingga anggaran pendidikan 20% dalam APBN harus mengakomodir dan tidak boleh diskriminatif kepada buruh migran.

Seperti halnya pendidikan yang lain, pendidikan bagi Buruh Migran harus dikontrol oleh Negara , sehingga Negara tidak menyerahkan dan memberikan ruang pada swasta untuk melakukan penyimpangan atas tujuan pendidikan.

  1. Mendesak penempatan Buruh Migran ke negara yang memiliki MoU dengan Pemerintah Indonesia, atau hanya ke Negara yang memiliki sistem perlindungan yang sangat baik bagi buruh migran.
  2. Mendesak hak atas informasi dan transparansi di seluruh tahapan penempatan.
  3. Mendesak hak atas bantuan hukum bagi buruh migran dan keluarganya.
  4. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI, mewujudkan kebijakan perlindungan buruh migran yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Revisi UU 39/2004 PPTKILN.
  5. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI, mengubah paradigma dalam Revisi UU 39/2004 PPTKILN yang masih menjerat Buruh Migran Indonesia (BMI) dalam perbudakan modern, dengan:
  • Menghapus peran agensi asing dalam penempatan, sehingga kontrak kerja buruh migran langsung dengan pemberi kerja.
  • Menghapus kewajiban buruh migran menggunakan jasa komersil agensi asing yang membuat biaya penempatan lebih tinggi dan mencekik buruh migran.

Desentralisasi kewenangan pelaksanaan kebijakan migrasi kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) meliputi:

  • Pengelolaan pendidikan dan pelatihan Buruh Migran.
  • Penerbitan izin pendirian kantor cabang PPTKIS.
  • Penerbitan perekrutan Buruh Migran (surat pengantar rekrut).
  • Pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan kantor cabang PPTKIS.
  • Penyelenggaraan pelayanan satu atap untuk kebutuhan pra penempatan dan purna migrasi buruh migran.
  • Data migrasi di tingkat desa yang menjadi tanggungjawab dan model perlindungan buruh migran di daerah asal.

KTKLN Tidak diperlukan, Pemerintah Desa dapat diberi kewenangan dan berkomitmen dalam melakukan data migrasi di tingkat desa. Mendesak penghentian skema kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dalam Revisi UU 39/2004 PPTKILN

Mendesak pemerintah memperbaiki sinergi antar lembaga negara (Kemenakertrans, BNP2TKI, Imigrasi, Kemenlu, Perwakilan RI di Indonesia di luar negeri, dll), terkait pelayanan dan perlindungan buruh migran.

Terkait Pembakaran KJRI Jeddah, meninggalnya Marwah Binti Hasan, dan proses Amnesty di Arab Saudi, Forum Jambore Buruh Migran menyatakan: Pemerintah Tidak Serius dan buruk dalam memberikan pelayanan publik dan perlindungan Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi.

Atas nama Forum Jambore Buruh Migran 2013

Desa Sidaurip, 12 Juni 2013

Pernyataan dibacakan Oleh :

Sarwiyah, Pegiat Kelompok Buruh Migran Sios Gesang Desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah

Tim Penyusun:

Syamsul Hadi : SBMI Indramayu

Narsidah : Seruni Banyumas

Yunita Rohani : DPW SBMI Lampung

Sarwiyah : CBO Sios Gesang 1 Desa Sidaurip

Tuti Rahayu : CBO Bintang sembilan

Nikmatul Choeriyah : CBO Al barokah Sikanco – Nusawungu

Adi Candra : Migrant Institute

Sukendar : Ketua DPC Lampung Timur

Moh. Khotib : SBMI DPW Jatim

Wawan Kuswanto : DPC SBMI Banyuwangi

Anwar Maarif : DPN SBMI

Ridwan Wahyudi : DPN SBMI

Akhmad Fadli : Lakpesdam NU Cilacap

Fathulloh Muzammiel : Infest

Abdul Rahim Sitorus : LBH Yogyakarta

Renata R., Tribudi, Edi : Yayasan TIFA
Maizidah Salas: SBMI Wonosobo
Muhammad Ridlo: Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia (ATVKI)

Turut Mendukung :

Forum Warga Lakpesdam NU Cilacap

PP Lakpesdam NU Jakarta

PCNU Kabupaten Cilacap

WCC Mawar Balqis Cirebon

CBO Buruh Migran Kabupaten Indramayu

CBO Buruh Migran Kabupaten Cilacap

CBO Buruh Migran Kabupaten Banyuwangi
JARI PPTKILN

Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)

Jaringan Radio Komunitas Jawa Tengah

Jejaring Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD BM)

Komunitas Blogger Banyumas

Komunitas Blogger Cilacap

Komunitas Blangkon Banyumas

Gerakan Desa Membangun

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.