(Bahasa Indonesia) Pernyataan Keberatan dan Sengketa KIP untuk Kemenlu

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Klinik KIP Buruh Migran yang digelar PSD-BM. Saat ini, pegiat Buruh Migran sedag memantau perkembangan surat permintaan yang dikirim pada badan publik terkait BMI.
Klinik KIP Buruh Migran yang digelar PSD-BM. Saat ini, pegiat Buruh Migran sedag memantau perkembangan surat permintaan yang dikirim pada badan publik terkait BMI.

Permintaan informasi kepada badan-badan publik pemerintah, terkait Buruh Migran Indonesia (BMI) masih terus dipantau. Kabar terakhir tentang permintaan informasi, datang dari Infest Yogyakarta yang mengirimkan surat pernyataan keberatan tentang permintaan informasi yang ditujukan pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Surat permintaan informasi yang dikirim sejak 10 April 2013 lalu, hingga saat ini masih belum mendapat tanggapan. Sementara itu, BMI di Hong Kong yang tergabung dalam Tim 11 juga sedang mempersiapkan surat persengketaan yang ditujukan pada KJRI Hong Kong dan Kemenlu beserta jajaran di bawahnya.

Formalitas Website PPID Kemenlu

Kemenlu sendiri memiliki PPID yang dikelola secara online melalui websitenya di www.ppid.kemlu.go.id. Melalui alamat tersebut, masyarakat bisa meminta informasi apapun yang berhubungan dengan Kemenlu. Infest Yogyakarta yang diwakilkan oleh Pratina Ikhtiyarini, sempat mengirimkan beberapa jenis permintaan informasi melalui website Kemenlu. Adapun jenis informasi yang diminta adalah sebagai berikut:

  1. Apa saja kewenangan Kemenlu, terkait proses penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.
  2. Daftar negara-negara penempatan TKI yang belum memiliki Mandatory Notification Consuler (MNC).
  3. Daftar negara-negara penempatan TKI yang telah memiliki Mandatory Notification Consuler (MNC).
  4. Mekanisme perlindungan dan bantuan hukum terhadap TKI yang bekerja di negara-negara yang belum memiliki Mandatory Notification Consuler (MNC) maupun yang sudah memiliki.
  5. Daftar mutakhir (hingga 2013) TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, meliputi nama TKI, daerah asal, nama PPTKIS yang memberangkatkan, nama negara penempatan, jenis kasus, dan status proses hukum, status bantuan hukum.
  6. Dokumen SOP atau mekanisme Pembayaran Diyat untuk TKI bermasalah di wilayah timur tengah.
  7. Dokumen laporan/hasil pengawasan kinerja perwakilan RI di negara-negara penempatan TKI oleh Kementerian Luar Negeri.
  8. Landasan hukum atas kebijakan Surat Edaran (SE) nomor 2524 dan sistem online KJRI Hong Kong yang membuat TKI Hong Kong tidak bisa pindah agensi dan terjebak jerat potongan gaji.
  9. Seluruh salinan dokumen surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ditujukkan pada Kementerian Luar Negeri dalam kurun waktu 2007-2013.

Pertanyaan-pertanyaan di atas, dikirim dengan cara mengisi formulir isian di menu website PPID Kemenlu. Menu tersebut berisi tentang identitas lengkap pengirim yang disertai dengan scan kartu identitas seperti KTP dan SIM. Setelah selesai mengirim surat permintaan tersebut, pengirim akan mendapat respon melalui alamat email yang telah dicantumkan.

Respon atau tanggapan yang diberikan oleh PPID Kemenlu melalui surat elektronik tersebut, dicurigai sebagai surat jawaban mesin otomatis. Hal ini bisa dilihat dari lamanya respon yang diberikan, serta bunyi pesan jawaban yang sama dari satu peminta informasi kepada peminta informasi lainnya. Inilah yang menjadi kendala terkumpulnya informasi-informasi yang dibutuhkan oleh BMI dan keluarganya.

Lamanya tanggapan yang belum dijawab oleh Kemenlu, akhirnya disiasati dengan mengirim surat pernyataan keberatan atas permintaan informasi. Pernyataan keberatan akan dikirim melalui pengiriman surat langsung via pos dan melalui surat elektronika di website PPID Kemenlu. Hal ini dilakukan karena surat permintaan informasi telah dikirim lebih dari 10 + 7 hari kerja. Peraturan tersebut juga sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Persengketaan Atas Permintaan Informasi

Langkah BMI di Hong Kong justru akan melewati fase persengketaan. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Irsyadul Ibad, yang menjadi tutor Tim 11 dari BMI Hong Kong. Fase persengketaan tersebut, sedang dalam proses pengumpulan alat bukti pengirim yang nantinya akan disengketakan di pengadilan. Selain itu, dalam proses pengajuan persengketaan tersebut, juga sedang disiapkan argumentasi-argumentasi yang bisa memperkuat posisi BMI Hong Kong agar dapat memperoleh informasi yang diinginkan.

Formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut, ditujukan pada pihak KJRI, Kementerian Luar Negeri beserta jajaran di bawahnya. Berikut adalah jenis informasi yang diminta oleh Tim 11 Hong Kong kepada KJRI di Hong Kong terkait dengan salinan dan daftar surat edaran atau surat keputusan BNP2TKI terkait dengan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).

  1. Mekanisme dan syarat pembuatan KTKLN yang diatur oleh BNP2TKI. Mohon lampirkan salinan dokumen hukum yang diterbitkan BNP2TKI yang mengatur persyaratan dan mekanisme pembuatan KTKLN.
  2. Persyaratan pembuatan KTKLN di BP3TKI lain di Indonesia. Mohon lampirkan salinan aturan atau surat edaran yang terkait.
  3. Apa dasar hukum pencekalan oleh maskapai dan keimigrasian terhadap pekerja migran Indonesia? Lampirkan dokumen dasar hukum dan surat edaran BNP2TKI yang mengatur persoalan pencekalan tersebut.
  4. Apakah BNP2TKI memberikan wewenang kepada KOTKIHO untuk menjadi pelaksana administratif pembuatan KTKLN di Hongkong.
  5. Apakah jenis hubungan antara BNP2TKI dan KOTKIHO dalam pengurusan KTKLN di luar negeri? Lampirkan SK yang memberikan wewenang kepada KOTKIHO untuk mengelola administrasi kepengurusan KTKLN di Hongkong.
  6. Daftar lembaga lain yang diberi wewenang oleh BNP2TKI untuk mengurus atau menjadi fasilitator administratif pengurusan KTKLN.
  7. Adakah dukungan finansial antara BNP2TKI dan lembaga yang ditunjuk atau diberi wewenang untuk memberikan pelayanan pengurusan KTKLN selain BP3TKI? Jika ada, lampirkan laporan keuangan terkait.
  8. Bagaimanakah aturan atau prosedur pengawasan dan jaminan kerahasiaan dokumen pribadi yang diatur oleh BNP2TKI untuk lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana atau fasilitator administratif pembuatan KTKLN?
  9. Laporan jumlah pembuat KTKLN di Wilayah Hongkong.
  10. Laporan finansial keuangan yang masuk ke kas negara terkait dengan pembuatan KTKLN.

Persengketaan atas permintaan informasi di atas dilakukan, karena pihak KJRI menolak memberi jawaban. Padahal, surat permintaan informasi telah dikirim sejak 4 April 2013 lalu. Langkah-langkah yang telah dilakukan di atas, hendaknya bisa diikuti oleh pegiat buruh migran lainnya yang telah mengirim surat permintaan informasi, tetapi belum juga mendapat tanggapan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.