News

(Bahasa Indonesia) Soal KTKLN di Bandara, Imigrasi Jogja Janji Beri Jawaban

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Struktur di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta belum menyertakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Struktur di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta belum menyertakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Infest Yogyakarta melalui prosedur Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengirim surat permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta (05/03/13). Permintaan informasi dalam rangka menyikapi maraknya aksi pencegahan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di beberapa bandara di Indonesia.

Pencegahan keberangkatan TKI di bandara dengan alasan KTKLN melahirkan pelbagai kerugian yang ujung-ujungnya menimpa TKI. Beberapa permintaan informasi yang disampaikan kepada Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta antara lain:

  1. Mekanisme dan aturan yang mengatur pencekalan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri.
  2. Apakah pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berwenang melakukan pencegahan/pembatalan/penundaan keberangkatan TKI tanpa KTKLN?, jika iya, mohon memberikan salinan landasan hukum yang diacu.
  3. Mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah KTKLN masuk sebagai salah satu dokumen keimigrasian yang harus dimiliki calon TKI atau TKI yang akan berangkat ke luar negeri?
  4. Apakah Imigrasi memberi wewenang khusus kepada maskapai penerbangan untuk tidak menerbitkan boardingpass penerbangan luar negeri bagi TKI yang tidak memiliki KTKLN?

Meskipun Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun surat yang diterima oleh Lestari Ningsih, Kaur Umum kemudian diteruskan kepada Firdaus, Kasubsi bagian Informasi.

“Kami terima surat ini dan akan kami teruskan kepada pimpinan untuk disiapkan jawabannya. Terkait pemeriksaan KTKLN kepada TKI di Bandara pendapat saya pribadi itu memang bukan kewenangan Imigrasi. Idealnya semua pihak baik Imigrasi, BP3TKI, perwakilan TKI,  dan maskapai duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan ini, agar TKI tidak dirugikan lagi.” tutur Firdaus.

Permintaa informasi sejenis juga akan dilakukan Abdul Rahim Sitorus, Pegiat LBH Yogyakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Semoga melalui prosedur permintaan informasi ini karut marut persoalan KTKLN di bandara bisa diurai dan TKI tanpa KTKLN tetap bisa berangkat ke luar negeri.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Soal KTKLN di Bandara, Imigrasi Jogja Janji Beri Jawaban

  1. semakin TKI tau tentang tata cara dan mekanisme hukum yang berlaku di indonesia maka semakin sempit pula para calo yang hanya meraup keuntungan dari semua gerak jutaan TKI..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.