(Bahasa Indonesia) Aksi Pegiat Buruh Migran Sebelum Sidang RUU PPILN

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Aksi yang digelar para pegiat buruh migran di depan gedung DPR RI sebelum Sidang RUU PPILN (26/02/13).
Aksi yang digelar para pegiat buruh migran di depan gedung DPR RI sebelum Sidang RUU PPILN (26/02/13).

Pagi ini, Selasa (26/02) akan dilangsungkan Sidang Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) di Senayan. Pelaksanaan sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB. Para pegiat buruh migran yang diantaranya adalah Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri (JARI-PPTKLN), DPN SBMI, Migran Care, dan yang lainnya telah melakukan langkah antisipasi dengan menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Aksi ini berkaitan dengan tuntutan terkait Rencana Undang-Undang Tenaga Kerja Indonesia (RUU TKI) versi pemerintah yang masih mendeskriditkan TKI.

Hal lain yang juga disuarakan pada aksi hari ini adalah desakan agar Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) diakui dalam RUU PPILN. Selama ini, isi dari UU tentag TKI tidak pernah menyinggung tentang keberadaan organisasi buruh, padahal sepak terjang yang telah dilakukan lebih berpengaruh terhadap keadaan buruh migran, dibanding langkah-langkah yang dilakukan pemerintah.

Aksi ini memang sengaja digelar, untuk memantik aspirasi dari seluruh pegiat buruh migran. Aspirasi itulah, yang nantinya akan disalurkan pada awak DPR RI. “RUU PPILN harus dikawal ketat oleh masyarakat. Janji perlindungan oleh pemerintah harus ditagih,” tegas Erna, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI).

Keadaan yang bisa dipantau hingga saat ini, para pegiat buruh migran masih melakukan orasinya di depan gedung DPR RI. Sembari menunggu proses sidang, mereka juga menyempatkan diri untuk banyak berdiskusi dan mendalami konten RUU PPILN. Hal ini dilakukan, mengingat masih banyak kerancuan baik dari segi bahasa maupun makna dalam UU TKI versi pemerintah.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.