(Bahasa Indonesia) Siaran Pers JARI PPTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi: Pengawalan RUU PPILN yang sedang diperjuangkan oleh seluruh pegiat buruh migran, yang salah satunya adalah JARI PPTKLN.
Ilustrasi: Pengawalan RUU PPILN yang sedang diperjuangkan oleh seluruh pegiat buruh migran, salah satunya adalah JARI PPTKLN.

Draf RUU PPILN  Versi Pemerintah Belum Mencerminkan Pembenahan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kami, sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri (JARI-PPTKLN), mengecam rendahnya komitmen pemerintah dalam pembenahan perlindungan pekerja migran. Rendahnya komitmen pemerintah ini tergambar jelas dari subtansi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Rancangan Undang-Undang Pekerja Indonesia di Luar negeri (RUU PPILN) yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI  pada 6 Februari 2013 lalu.

Beberapa catatan kritis kami atas subtansi DIM pemerintah antara lain:

  1. Pilihan judul masih sama dengan undang-undang lama (UU 39/2004) yaitu Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Judul seperti ini dapat diprediksi bahwa subtansinya tidak akan mencerminkan perlindungan bagi buruh migran, tetapi tetap menjadikan pekerja migran sebagai komoditas saja.
  2. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, tapi sayangnya draf RUU versi pemerintah ini tidak memasukan konvensi tersebut dalam konsideran, baik dalam konsideran menimbang maupun konsideran mengingat. Semestinya pemerintah menjadikan konvensi ini sebagai dasar/ basis dalam merevisi UU 39/2004, karena salah satu kewajiban pemerintah pasca meratifikasi sebuah instrumen HAM internasional adalah melakukan harmonisasi hukum nasional dengan konvensi tersebut.
  3. Definisi pekerja migran di dalam draf RUU ini tidak berbeda dengan UU yang lama dan intinya tidak menggambarkan serangkaian proses migrasi mulai dari negara asal, negara bekerja, sampai kembali ke negara asal sebagaimana terdapat dalam konvensi. Draf RUU ini mendefenisikan pekerja migran hanya sebatas memenuhi persyaratan tertentu saja, tidak menggambarkan situasi dan ruang lingkup pekerja yang bermigrasi ke negara lain.
  4. Berdasarkan defenisi itu, maka cakupan perlindungan dalam draf RUU ini hanya sejak masa perekrutan hingga pulang sampai dihalaman rumah saja. Padahal tujuan perlindungan adalah peningkatan kesejahteraan pekerja migran, termasuk bagaimana upaya-upaya pemerintah melakukan pemberdayaan buruh migran yang sudah pulang (purna), diantaranya untuk bisa mengelola hasil kerja diluar negeri.
  5. Draf ini banyak memberikan hak-hak pekerja migran, tapi tidak jelas siapa yang akan bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak pekerja migran tersebut.
  6. Draf RUU ini tidak mengatur dengan jelas proses perekrutan buruh migran. RUU ini hanya menyebutkan bahwa ada kegiatan perekrutan, tapi tidak jelas siapa yang akan merekrut, mendaftar serta menyeleksi calon pekerja migran.
  7. RUU ini menghapuskan syarat pekerja migran tentang KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), tetapi pada saat yang sama draf ini menambahkan syarat bahwa pekerja migran harus mempunyai SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri). Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan SKPLN ini, yang pasti persyaratan SKPLN ini seperti mengusir secara legal warga negaranya ke negara lain, yang berdampak kepada penghilangan hak-hak buruh migran sebagai warga negara. Tidak hanya itu, draf RUU ini juga mensyarakatkan adanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tentang kelakuan baik. Hal ini akan memperberat calon buruh migran dan mendorong terjadi pungutan-pungutan liar kepada calon pekerja migran.
  8. Draf RUU ini tidak mengatur secara jelas peran PPTKIS/ PJTKI dalam keseluruhan proses migrasi, apalagi peran dan tanggung jawab melindungi buruh migran.
  9. Pengaturan mengenai komponen pembiayaan yang harus ditanggung masing-masing pihak yaitu pekerja migran, pengguna dan pemerintah masih belum jelas, khususnya biaya pendidikan dan pelatihan, padahal komponen biaya yang paling tinggi adalah biaya pendidikan dan pelatihan, yang mengakibatkan tingginya potongan gaji pekerja migran.
  10. Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi buruh migran tidak ditempatkan dalam bab tersendiri, hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan tidak menjadi bagian penting dalam kerangka besar perlindungan buruh migran. Semestinya ketentuan tentang pendidikan dan pelatihan diatur dalam bab khusus dan menjadi salah satu fokus tersendiri dalam RUU ini.
  11. Tidak ada pengaturan tentang tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran. Pemerintah Pusat –dalam DIM ini- belum menjawab persoalan sulitnya koordinasi antar kementerian terkait, dan bagaimana pembagian peran dengan pemerintah daerah.
  12. Tidak jelas mekanisme pendataan dan pengawasan perlindungan hak-hak buruh migran.

Pada 2 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan enam menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU PPILN dengan DPR yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun kenyataannya, DIM yang dibahas oleh enam kementerian selama 7 bulan ini menggambarkan jika pemerintah tidak mempunyai terobosan dalam melindungi buruh migran Indonesia sebagaimana yang dirumuskan dalam draf revisi RUU.

Subtansi DIM sebagaimana kami catat di atas tidak mengalami perubahan mendasar dengan UU lama, apalagi dalam konteks perlindungan. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, yaitu pertama; apa kegunaan dan tujuan revisi UU jikalau draf revisi tersebut tidak lebih baik atau bahkan lebih buruk dari UU yang ada sebelumnya? Hal ini menandakan bahwa pemerintah tidak pernah belajar dari kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran selama ini.

Kedua,  pemerintah tidak menggunakan Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi sebagai dasar penyusunan DIM RUU PPTKLN, padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan harmonisasi dengan ketentuan nasional agar sesuai dengan konvensi. Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah masih setengah hati menjalankan prinsip-prinsip perlindungan internasional, padahal perlindungan di luar negeri harus dibangun sejak di dalam negeri.  Dengan demikian kami menilai presiden telah gagal mengkoordinasi 6 kementrian untuk merumuskan revisi UU PPTKILN menjadi lebih baik yang mempunyai perspektif perlindungan.

Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyatakan sebagai berikut;

  1. Mendesak Presiden RI Untuk melakukan pengawasan dan koordinasi serius terhadap kinerja  enam kementerian dalam revisi RUU PPTKILN.
  2. Mendesak Pemerintah RI (enam kementerian) menarik kembali DIM RUU yang telah diserahkan kepada DPR RI  pada tanggal 6 Februari 2013 lalu dan merevisinya sesuai dengan Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran yang telah diratifikasi pemerintah R.I.
  3. Mendesak DPR RI menggunakan Konvensi PBB sebagai standar penyusunan revisi RUU PTKILN.

Jakarta, 24 Februari 2013

Hormat Kami:

Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN).

DRAFRUUPPILNVersiPemerintahBelumMencerminkanPembenahanPerlindunganPekerjaMigranIndonesia

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.